Ditlantas Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan maut bus di Ciater, Subang. Keduanya, telah mengubah dimensi bus hingga mengalami kenaikan bobot yang signifikan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, bobot bus yang diperbolehkan harusnya memiliki berat 10.300 kilogram. Tapi, bus itu kemudian dimodifikasi sehingga bobotnya bertambah lebih dari 1 ton, menjadi 11.310 kilogram.
"Dan AI adalah orang yang mengubah dimensi bus tersebut sehingga bobotnya bertambah sekitar 1 ton lebih. Yang bersangkutan hanya punya fotokopi surat keterangan rancang bangun yang dimiliki oleh salah satu karoseri berizin. Artinya, bengkel yang bersangkutan tidak punya izin untuk mengubah rancang bangun bus tersebut," kata Wibowo, Rabu (29/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena bobotnya bertambah, dimensi bus itu juga mengalami perubahan. Dari hasil pemeriksaan, bus Trans Putera Fajar memiliki panjang 12.000 milimeter, yang seharusnya sesuai standar armada angkutan yaitu 11.650 milimeter.
"Kemudian lebar yang diperbolehkan seharusnya 2.470 milimeter, diubah menjadi 2.500 milimeter, atau menjadi lebih lebar 30 milimeter. Lalu tinggi bus yang seharusnya diperbolehkan 3.600 milimeter, menjadi 3.800 milimeter," papar Wibowo.
Tak hanya itu saja. AI selaku pemilik bengkel yang mengubah dimensi bus juga tidak pernah melakukan pemeliharaan secara berkala, terutama dalam sistem pengereman bus tersebut. Salah satu faktanya, kompresor untuk sistem pengereman bus ternyata tak berisi angin melainkan berisi oli dan air.
"Begitu pun dengan minyak rem. Setelah kita lakukan pemeriksaan alat oil tes indikator, lampu menunjukkan warna merah yang berarti minyak rem ini sudah tidak layak untuk dipergunakan. Sehingga, kekuatan kerja rem tidak berfungsi secara maksimal," terang Wibowo.
Akal-akalan ini menurut Wibowo dilakukan AI bersama A untuk mendapat keuntungan semata. Keduanya, hanya mementingkan bisnis yang mereka jalankan tanpa memperhatikan keselamatan penumpangnya.
AI dan A sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya kini sudah dijebloskan ke penjara dan terancam dijerat Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 359 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana 12 tahun kurungan penjara, dan atau 5 tahun penjara," pungkasnya.
(ral/sud)