Drama Otang Pembunuh Guru Ngaji Garut: Sempat Kesurupan Saat Diperiksa

Drama Otang Pembunuh Guru Ngaji Garut: Sempat Kesurupan Saat Diperiksa

Hakim Ghani - detikJabar
Sabtu, 25 Mei 2024 12:30 WIB
Tampang Otang, pembunuh guru ngaji di Garut
Tampang Otang, pembunuh guru ngaji di Garut (Foto: Hakim Ghani/detikJabar).
Garut -

Pelarian Otang, pembunuh guru ngaji bernama Neneng akhirnya berakhir di tangan polisi. Otang ditembak dua kali di kaki, setelah kabur hingga Kalimantan Barat.

Otang ditangkap tim gabungan dari Polres Garut, dibantu Polres Ketapang di kawasan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo Otang dilumpuhkan usai melawan petugas saat menunjukkan barang bukti setelah ditangkap.

"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena yang bersangkutan mencoba melawan saat kami minta menunjukan BB telepon milik korban yang dicuri. Sampai sekarang HP-nya juga belum kita temukan," ucap Ari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perburuan Otang dimulai sejak Kamis, (9/5) lalu. Kala itu, Otang menjadi dalang di balik tewasnya Neneng, seorang guru ngaji asal Desa Cipangramatan, yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya.

Usut punya usut, ternyata Otang lah yang membunuhnya. Lelaki berumur 31 tahun itu, nekat membunuh Neneng karena hendak mencuri sepeda motor milik korban. Saat dicuri 'secara baik-baik', Neneng diketahui melawan, hingga timbul kekesalan pada Otang.

ADVERTISEMENT

"Korban sempat mengancam dengan membawa pisau, dengan maksud menakut-nakuti tersangka. Tapi pisaunya berhasil direbut," katanya.

Otang lantas membunuh Neneng. Diambilnya cobek batu yang ada di dalam rumah korban, kemudian dihantamkannya ke kepala Neneng berulang kali hingga Neneng tersungkur dan mati.

Setelah dipastikan tewas, Otang sempat menghilangkan jejak dengan cara membilas tubuh Neneng yang penuh luka. Bercak darah yang tercecer di lantai juga dibersihkannya.

Aksi sadisnya itu, tak cukup sampai di situ. Otang juga diketahui sempat berniat untuk membunuh anak Neneng, seorang gadis berumur 14 tahun, yang mengetahui aksi biadabnya. Beruntung sang anak selamat, karena berpura-pura mati duluan saat disiksa oleh Otang.

Menurut Ari, sejak awal, Otang yang datang dari Bekasi ke Cikajang, memang tidak berniat untuk membunuh Neneng. Namun, pria bernama lain Ipang alias Bintang Aditya Pratama ini, sudah punya misi untuk mencuri motor Neneng yang diketahui merupakan seorang janda itu.

"Tujuannya karena Otang ini punya selingkuhan. Dan di mata selingkuhan, dia ini pria yang sukses. Punya showroom motor di Banjar mengakunya. Jadi dia selanjutnya akan datang ke rumah pacarnya ini di Ciawi (Tasikmalaya) dengan membawa motor baru, yang tak lain adalah motor korban," kata Ari.

Rencana Otang itu, kemudian berjalan mulus. Selepas membunuh Neneng dengan keji, Otang bertolak ke Ciawi, menempuh perjalanan sekitar 102 kilometer dari Cikajang, Garut. Setelahnya, Otang kemudian berlagak kaya, dan menitipkan kendaraan tersebut kepada pacar gelapnya itu.

"Setelah itu, tersangka ini memulai misi pelarian. Dimulai dari ke Jakarta, Surabaya hingga berhasil kita tangkap di Kalimantan Barat," katanya.

Selama di pelarian, Otang diketahui berkenalan dengan seorang bos penjual tahu, yang kemudian memberinya pekerjaan di Kalimantan Barat. Selama sekitar 12 hari masa pelariannya, Otang menyambung hidup dengan menjadi tukang tahu.

Otang kemudian diringkus tim gabungan belum lama ini di sebuah daerah di Kabupaten Ketapang. Setelah diringkus, Otang langsung diterbangkan ke Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terselip kisah menggelitik ketika Otang datang ke Garut. Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, Otang sempat berlagak kesurupan.

"Iya sempat kesurupan. Mungkin karena capek atau apa setelah perjalanan, saat diperiksa malah mengaung. Entah saya kesurupan apa dia. Tapi memang kondisinya sehat sekarang," ucap Ari.

Otang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat hukuman berlapis, yakni dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," pungkas Ari.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads