Babak Baru Kasus Bocah Garut Habisi Nyawa Teman Sebaya gegara Voli

Babak Baru Kasus Bocah Garut Habisi Nyawa Teman Sebaya gegara Voli

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 23 Mei 2024 20:30 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Foto: Rachman Haryanto)
Garut -

Kasus kematian Agum Gumelar, bocah SMP yang tewas dibunuh teman sendiri gara-gara pelaku sakit hati kena smash bola voli memasuki babak baru. Kasusnya kini dipersidangkan di Pengadilan Negeri Garut.

Kuasa Hukum korban, Jointar Gultom mengatakan, saat ini persidangan terkait kasusnya sudah beberapa kali digelar di PN Garut. Persidangan selanjutnya, akan memasuki agenda tuntutan.

"Baru mau masuk tuntutan. Keluarga mengharapkan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah dilakukan pelaku terhadap korban," kata Gultom kepada wartawan di Garut, Kamis, (23/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gultom mengatakan, saat ini keluarga sudah ikhlas dengan kepergian Agum. Namun, keluarga sangat berharap agar pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Garut, menerapkan hukuman yang maksimal kepada anak yang menjadi pelaku tersebut.

"Keluarga sangat berharap agar pelaku ini dijatuhi hukuman yang setimpal," katanya.

ADVERTISEMENT

Keluarga, kata Gultom, saat ini mengaku kecewa dengan keputusan JPU. Sebab, JPU tidak menerapkan pasal dengan hukuman yang maksimal terhadap pelaku. Sebab, meskipun pelaku di bawah umur, perbuatan tersebut dianggap tak manusiawi dan sangat keji.

"Bahwa kami meminta pertimbangan kejaksaan, untuk menerapkan pasal kepada tersangka dengan hukuman semaksimal mungkin. Dan kami juga meminta dengan seadil-adilnya," katanya.

Pihak keluarga berharap agar pelaku dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Saat itu, pelaku diketahui dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

"Apalagi saat ini kondisi keluarga korban sedang terpukul. Usai kehilangan korban, ibunya juga meninggal dunia karena kondisinya drop setelah korban meninggal," pungkas Gultom.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan ini terungkap usai warga di kawasan Kecamatan Cibiuk, Garut digegerkan dengan penemuan sesosok mayat anak lelaki tanpa identitas di aliran Sungai Cimanuk, pada Jumat, (3/11/2023) lalu.

Setelah didalami polisi, polisi menduga jika korban tewas dibunuh. Hal tersebut terindikasi dari sejumlah luka, yang ditemukan pada tubuh korban. Saat itu, upaya pelacakan dalang di balik kematian korban juga dilakukan.

Identitas korban kemudian disebar ke mana-mana. Hasilnya, mayat tersebut dipastikan adalah Agum Gumelar, seorang anak berumur 13 tahun, yang dinyatakan hilang oleh keluarga usai bermain bersama teman, pada Senin (30/10/2023).

Kurang dari 24 jam setelah mayat Agum ditemukan, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku. Anak (pelaku/anak berhadapan dengan hukum) ini, ternyata bukan orang asing bagi Agum. Melainkan, teman sepermainannya sendiri.

Fakta mengejutkan kemudian terungkap dari hasil penyidikan polisi. Diketahui, jika aksi pembunuhan yang dilakukan oleh anak terhadap korban, terjadi karena hal yang sangat sepele.

Saat itu, Agum, anak, dan seorang temannya yang lain bermain bola voli di lapangan kampung halaman mereka di Kecamatan Leuwigoong. Menurut pengakuan anak, ada rasa sakit hati darinya, karena korban memukul bola voli mengenai wajahnya sebanyak 3 kali.

Mereka kemudian bergegas membeli minum ke warung. Setelahnya, anak mengajak korban untuk mengunjungi rumah kerabat pelaku. Di momen itu, pelaku ternyata membawa pisau cutter dari rumah kerabatnya tersebut.

Agum dan anak itu kemudian berenang di Sungai Cimanuk. Agum turun lebih dulu. Namun, menurut keterangan anak, Agum terlihat hendak terseret arus sungai. Dia kemudian menghampiri korban untuk menolong. Tapi, saat menolong, anak ini menyayatkan cutter ke bagian leher dan lengan korban.

Agum kemudian hanyut terbawa arus, kemudian menghilang. Hingga kemudian jasadnya ditemukan sekitar 5 hari kemudian oleh warga di kawasan Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.

(iqk/iqk)


Hide Ads