Isu menyeruak di tengah ramainya lagi kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Di antaranya soal isu salah tangkap. Apa respons polisi?
Isu tersebut muncul usai salah satu pemuda Cirebon Bernama Saka Tatal yang ditangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Rizky atau Eky pada tahun 2016 lalu.
Polda Jabar pun buka suara. Polisi meminta seluruh pihak menahan diri untuk berasumsi terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, proses penyelidikan saat ini masih dilakukan. Tak hanya Polda Jabar, pengungkapan kasus ini juga melibatkan Mabes Polri.
"Terkait dengan informasi, mungkin opini yang saat ini dibangun, kami minta dari pihak manapun untuk menahan diri. Kami akan bekerja sebaik mungkin dan transparan, nanti akan ada waktunya kita akan sampaikan proses penyidikannya," kata Abast, Rabu (22/5).
Dari tiga DPO yang diterbitkan Polda Jabar, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah menangkap satu DPO kasus pembunuhan Vina, yaitu Pegi alias Perong.
Pegi diringkus tim gabungan di wilayah Kota Bandung. Namun Polisi tidak menyebutkan secara rinci dimana lokasi penangkapan Pegi.
"Untuk Pegi ini ditangkap di Bandung, kita tidak bisa menyebutkan sampai sekarang detail posisi penangkapan untuk alasan pembuktian," ungkap Abast.
Setelah penangkapan Pegi, kini ada dua DPO yang belum ditangkap polisi. Keduanya masih buron dan belum ditangkap kepolisian sejak kasus ini terkuak pada 8 tahun yang lalu.
Adapun dua DPO ini diketahui bernama Andi dan Dani. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan, Polda Jabar telah menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga DPO tersebut.
Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.
Kemudian Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.
(wip/dir)