Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membeberkan fakta baru mengenai kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang selama ini belum pernah diungkapkan. Delapan pelaku yang kini sudah divonis bersalah oleh pengadilan, ternyata sempat mencabut keterangannya dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Merespons hal itu, pengacara para terpidana, Jogi Nainggolan, memberikan penjelasan mengapa keterangan BAP mereka akhirnya dicabut. Ia mengatakan, saat itu kliennya dalam keadaan tak berdaya setelah diamankan petugas.
"Jadi ketika di-BAP di Polda Jabar, klien kami menarik semua BAP yang di Polresta Cirebon karena dalam keadaan tidak berdaya," katanya saat berbincang dengan detikJabar via sambungan telepon seluler, Jumat (17/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jogi sendiri mendampingi proses hukum 5 terpidana dalam kasus tersebut. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman. Jogi pun mendampingi mereka saat proses pelimpahan berkas perkara dari Polresta Cirebon (sekarang Polres Cirebon Kota) ke Polda Jabar.
Karena kondisi itu lah, klien Jogi memutuskan untuk mencabut semua keterangan yang sudah dituangkan dalam BAP. Kemudian, Jogi pada waktu itu berharap ada pemeriksaan ulang yang dilakukan Polda Jabar, tapi akhirnya permintaan tersebut tak pernah jadi kenyataan.
"Kami saat itu sebenarnya mengharapkan Polda Jabar mengulangi lagi proses pembuktian kasusnya, karena di lokasi itu sebetulnya ada CCTV. Tapi akhirnya tidak pernah terjadi (proses pembuktian kasus pembunuhan Vina diulang)," ungkapnya.
Hingga akhirnya, berkas perkara itu lalu bergulir di persidangan. Meski Jogi bersikukuh kliennya tidak bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi 8 pelaku pembunuhan Vina.
Kini, Jogi berencana mengambil langkah hukum berupaya peninjauan kembali (PK) karena meyakini kliennya merupakan korban rekayasa kasus. Di sisi lain, Jogi Nainggolan mendukung langkah Polda Jabar supaya bisa mengusut kasus pembunuhan Vina dengan transparan.
"Upaya untuk mengajukan PK sedang kami pertimbangkan jika kasus ini bisa terungkap secara transparan. Dan pelaku yang melakukan kejahatan terhadap korban ini ternyata tidak terkait dengan klien kami," katanya.
"Saya pun percaya, suatu saat klien kami walau menderita batin maupun fisik dirugikan karena mendekam selama 8 tahun, mudah-mudahan dengan tertangkapnya 3 orang ini, kasus ini bisa terkuak. Dan kami akan melakukan upaya PK untuk bisa membebaskan klien kami suatu saat nanti. Ini nantinya supaya tidak berimbas di kemudian hari," pungkasnya.
Sebelumnya, Kombe Pol Surawan menuturkan, saat berkas perkara dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar, 8 pelaku pembunuhan Vina malah mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Padahal menurutnya, saat masih diperiksa di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi cs.
"Pada saat tersangka 8 orang ini memberikan keterangan di Polresta, mereka kooperatif memberikan keterangan apa yang sesuai mereka lakukan. Lalu ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda, mereka beramai-ramai mencabut keterangannya dan tidak mengakui perbuatannya, termasuk keterangan soal 3 DPO ini," katanya saat dihubungi detikJabar, Jumat (17/5/2025).
Dari keterangan yang ia dapatkan, Surawan menegaskan, penyidik saat itu tidak melakukan intervensi apapun kepada para tersangka saat diperiksa. Tapi yang terjadi kemudian, mereka mencabut keterangannya saat kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar. "Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya mereka cabut keterangannya," ungkapnya.
Surawan belum memberikan penjelasan kenapa kedelapan pelaku pembunuhan Vina mencabut keterangan. Kondisi itu kemudian menyulitkan penyidik untuk memburu 3 DPO yang kini ciri-cirinya sudah disebar Polda Jabar.
"Itu kesulitan kita. Jadi saat di Cirebon, mereka kooperatif. Tapi saat dilimpahkan Polda, para tersangka mencabut keterangannya baik terhadap dirinya sendiri maupun ketiga DPO itu. Sehingga kita susah menelusuri di situ," pungkasnya.