Sopir Bus Maut yang Tewaskan 4 Orang di Ciamis Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

Sopir Bus Maut yang Tewaskan 4 Orang di Ciamis Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 15 Mei 2024 16:30 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Ciamis -

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata yang mengakibatkan banyak korban jiwa pernah terjadi di Ciamis pada tahun 2022 lalu.

Sebuah bus yang mengangkut rombongan peziarah asal Balaraja, Banten menabrak 3 rumah warga di Tanjakan Balas, Jalan Panjalu-Panumbangan Ciamis pada Sabtu (21/5/2022). Para jemaah baru pulang dari ziarah di Situ Lengkong Panjalu.

Sebanyak 4 orang dilaporkan tewas dalam insiden tersebut. Selain korban tewas ada juga yang mengalami luka-luka. 3 rumah warga dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan parah setelah diseruduk bus pariwisata tersebut.

Polisi pun menetapkan sopir bus maut di Ciamis bernama Ipayudin sebagai tersangka. Penyebab kecelakaan, pihak kepolisian mengkaji dalam beberapa kategori, yakni faktor manusia, kendaraan dan sarana prasarana.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menyimpulkan kecelakaan maut itu disebabkan kesalahan manusia atau sang sopir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun. Itu kami kaitkan dengan profesi yang bersangkutan sebagai sopir dipandang sudah cukup berpengalaman," jelas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro sewaktu menjabat Kapolres Ciamis.

Kasus kecelakaan bus maut tersebut telah ditangani Polres Ciamis. Kini kasusnya telah diputus di Pengadilan Negeri Ciamis.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan amar putusan yang dilihat dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Ciamis, terdakwa Ipayudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana.

Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 10.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," bunyi amar putusan yang ada di SIPP PN Ciamis.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan. Sidang putusan atau vonis itu dilaksanakan pada 18 Oktober 2022.

Vonis tersebut lebih rendah dari jaksa penuntut umum yang menuntut Ipayudin selama 1 tahun 6 bulan. Ipayudin diancam pidana Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Hakim PN Ciamis Indra Muharam membenarkan kasus tersebut telah diputus dan telah inkrah. Sebagaimana dilihat dari SIPP PN Ciamis. Terdakwa divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Ya benar sudah diputus, dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Ciamis," ungkapnya kepada detikJabar, Rabu (15/5/2024).

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads