3 Pencuri Rel Kereta Ditangkap di Malangbong Garut

3 Pencuri Rel Kereta Ditangkap di Malangbong Garut

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 09 Mei 2024 15:55 WIB
Petugas keamanan PT KAI Daop 2 Bandung berhasil menangkap tiga dari empat orang pelaku pencurian prasarana rel KA. Pelaku sudah diserahkan ke Polsek Malangbong Polres Garut.
Petugas keamanan PT KAI Daop 2 Bandung berhasil menangkap tiga dari empat orang pelaku pencurian prasarana rel KA. Pelaku sudah diserahkan ke Polsek Malangbong Polres Garut. (Foto: istimewa)
Bandung -

Petugas keamanan PT KAI Daop 2 Bandung berhasil menangkap tiga dari empat orang pelaku pencurian prasarana rel KA. Pelaku sudah diserahkan ke Polsek Malangbong Polres Garut.

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, penangkapan dilakukan di Petak Jalan antara Stasiun Warung Bandrek - Bumiwaluya KM 222+2/3, Rabu (8/5/2024) sekitar Pukul 21.30 WIB.

Rel yang dicuri merupakan rel cadangan yang tersimpan di dekat lintasan KA dan bukan rel yang terpasang di lintasan KA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Pengaman Daop 2 Bandung mengamankan 3 dari 4 pelaku dan langsung diserahkan ke pihak Polsek Malangbong," kata Ayep dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Kamis (9/5/2024).

Tiga pelaku yang diserahkan itu bernama Sopian, Tatang Supriatna dan Yeye Sopandi yang ketiganya merupakan warga Garut. Selain menyerahkan tiga pelaku, pihak Daop 2 Bandung juga menyerahkan barang bukti rel dan peralatan yang digunakan untuk mencuri kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti rel bekas R42 jumlah delapan potong dengan panjang kurang lebih satu meter dan alat potong berupa tabung gas dan las," ujarnya.

Ayep mengungkapkan, kronologi kejadian ini di mana pihaknya mendapatkan laporan dari pegawai resor jalan dan jembatan Ciawi bahwa di lokasi KM 222+2/3 ada beberapa orang yang mencurigakan dan membawa mobil putih Avanza nopol D 1170 GA.

"Selanjutnya dilaksanakan pamtup dan pengintaian oleh unit JJ. SK JJ menghubungi Katon C An. Yudi (Polsuska) untuk meminta bantuan Unit PAM. Saat pelaku melakukan pemindahan barang bukti ke kendaraan, dilaksanakan penggrebekan dan penangkapan," ungkapnya.

Menurut Ayep, rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. "Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api," tambahnya.

Dalam kejadian ini, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai Undang - undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Daop 2 Bandung mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.

"Keberhasilan KAI Daop 2 Bandung menangkap pelaku pencurian juga dibantu oleh warga masyarakat sekitar. KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," tutup Ayep.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads