Polisi membekuk empat pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam di Cicalengka, Kabupaten Bandung. Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan gerombolan bermotor.
Empat pelaku tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka dihadirkan secara langsung di Mapolresta Bandung, Senin (6/5/2205). Di antaranya NA alias Noer (28), F alias Ebod (22), dan AM alias Akbar (19). Satu tersangka tidak dihadirkan karena masih dibawa umur, yakni PA alias Arnold (17).
Ketiga tersangka datang mengenakan pakaian tahanan Polresta Bandung. Mereka tampak diborgol dengan ketat dan terlihat tertunduk lesu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah Polresta Bandung dalam kurang dari 24 jam bisa mengamankan para pelaku pengeroyokan yang TKP-nya di Cicalengka yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2024 ditangkap pada tanggal 6 Mei 2024," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, kepada awak media.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi, di Jembatan Cikopo, Jalan Bypas, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Minggu (5/4/2024), pukul 02.00 WIB dini hari. Kemudian, kata Kusworo, para korban langsung membuat laporan ke Polsek Cicalengka.
"Kemudian kerja sama antara Polsek dengan Polresta Bandung untuk melakukan pencarian saksi-saksi yang ada di TKP," katanya.
Kusworo mengungkapkan polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berjumlah banyak. Kemudian polisi bisa mengidentifikasi beberapa pelaku.
"Didapatkan informasi bahwa pelaku ini sejumlah kurang lebih 15-20 orang. Kemudian teridentifikasi beberapa orang di antaranya dan kami langsung tangkap berada di kediaman masing-masing," jelasnya.
"Adapun tersangka yang bisa kami amankan, sementara ini sejumlah empat orang, satu di bawah umur sehingga tidak bisa kami hadirkan pada press conference ini, namun kami proses sebagaimana prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.
Kusworo menegaskan pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Sehingga saat ini polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
"Para pelaku yang lain masih terus kami lakukan pengejaran dan kami terbitkan DPO, daftar pencarian orang, termasuk inisiator daripada pengeroyokan ini, yaitu orang yang merasa pernah dianiaya oleh orang yang disangka salah sasaran ini," bebernya.
Atas perbuatannya para tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara.
Kronologi Pengeroyokan
Kusworo mengatakan pengeroyokan itu bermula saat para korban tengah berkumpul di lokasi sekitar TKP. Kemudian para tersangka melihat korban yang diduga pernah melakukan penganiayaan kepada salah satu tersangka.
"Sehingga dikejar kemudian disalip motornya. Kemudian para tersangka turun dari kendaraannya dan melakukan pembacokan kepada korban," ujar Kusworo.
Setelah itu korban langsung lari ke salah satu warung. Namun para tersangka terus mengejar korban dan melakukan pembacokan kepada orang yang ada di sekitarnya.
"Korban lari ke warung, kemudian dikejar, kemudian tersangka melakukan pemukulan atau pembacokan membabi buta kepada lingkungan sekitarnya. Jadi hal ini merupakan salah sasaran daripada tersangka untuk melakukan pembacokan kepada korban lainnya," katanya.
Kusworo mengungkapkan aksi pengeroyokan tersebut dilakukan oleh salah satu oknum perkumpulan motor di Bandung. Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam aksi tersebut.
"Korban ada 7 orang. Pelaku merupakan kumpulan dari Moonraker, yang melakukan perbuatan pidana. Maka kami berprinsip equality before the law, semua adalah sama di depan hukum, siapapun yang bersangkutan melanggar hukum pidana, maka ada konsekuensinya berhadapan dengan pidana, maka kami tangkap, kami tahan," ucap Kusworo.
Menurutnya saat ini empat pelaku bisa diamankan polisi. Kata dia, satu pelaku berusia dibawah umur dan tiga pelaku berusia dewasa.
"Adapun tersangka yang bisa kami amankan, sementara ini sejumlah empat orang, satu di bawah umur sehingga tidak bisa kami hadirkan pada press conference ini, namun kami proses sebagaimana prosedur hukum yang berlaku," bebernya.
(sud/sud)