Terungkap! Alasan ABG di Sukabumi Tega Habisi Nyawa Bocah TK

Terungkap! Alasan ABG di Sukabumi Tega Habisi Nyawa Bocah TK

Siti Fatimah - detikJabar
Sabtu, 04 Mei 2024 17:47 WIB
Pelajar SMP berinisial S (14), yang diduga mencabuli dan membunuh bocah laki-laki berinisial MA (7), menjalani rekonstruksi kejadian.
Rekonstruksi ABG Bunuh Bocah di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah)
Sukabumi -

Polisi mengungkap motif ABG inisial S (14) menghabisi nyawa bocah berinisial MA (7). S tega membunuh bocah yang masih duduk di bangku TK itu lantaran menolak untuk hubungan sesama jenis.

"Intinya motifnya adalah karena korban melawan. Pelaku ingin melakukan pedofil kepada korban sehingga pada saat itulah secara spontanitas pelaku menganiaya korban supaya korban tidak berdaya," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada detikJabar, Sabtu (4/5/2024).

Dia mengatakan, korban pertama kali disodomi pada 14 Maret 2024 lalu. Selang tiga hari kemudian, pelaku kembali melakukan aksi serupa di kebun pala wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, korban berusaha melawan namun S dengan kejinya mencekik korban dan melakukan sodomi saat korban tak berdaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kembali meminta kepada korban untuk melakukan pelecehan seksual yaitu pedofilia. Namun korban pada saat itu melawan, sedangkan celana korban sudah dilepas sehingga pelaku ini menggunakan celana itu untuk mencekik supaya korban tidak berdaya. Pada saat korban sedang tidak berdaya inilah pelaku melancarkan aksinya," ujarnya.

Pelaku dapat diamankan polisi pada 27 April 2024 lalu saat dia sedang memanen kemangi di kebun dekat tempat tinggalnya. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait perilaku seksual pelaku yang menyimpang.

ADVERTISEMENT

"Kami masih dalami (kebiasaan nonton film porno) yang jelas pedofil ini diduga keras pelaku pernah menjadi korban pedofil atau memang korban termotivasi dari film-film tersebut. Namun kami masih dalami hal itu kepada psikolog anak, keluarga, kedokteran dan unsur-unsur terkait lainnya," sambungnya.

Dalam penanganan perkara pelaku anak, pihaknya mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pihaknya memastikan, pelaku anak akan tetap diproses hukum namun tidak mengenyampingkan hak-haknya sebagai anak.

"Anak sebagai pelaku tindak pidana akan didampingi oleh Bapas untuk dilakukan penelitian kemasyarakatan atau litmas dan akan melakukan koordinasi dengan UPTA PPA untuk penanganan psikologis anak," ucapnya.

"Anak ini kami pisahkan penahanannya dari orang dewasa. Kemudian terhadap anak tersebut masih ada hak-hak anak seperti halnya pendidikan, pendampingan hukum dan kebutuhan-kebutuhan lain. Jadi kami masih tetap melakukan pemeriksaan," tutupnya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads