Informasi yang diperoleh, peristiwa ini terjadi pada Selasa (30/4/2024) saat jam kunjungan dibuka. Petugas Rutan Kebon Waru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu tersebut usai menemukan gelagat mencurigakan dari salah satu tahanan rutan.
Dari kecurigaan ini, petugas rutan kemudian menggeledah barang bawaan keluarga tahanan. Hasilnya, ditemukan sebungkus tisu basah yang di dalamnya berisi HP, charger, dan 3 kartu perdana, plus sebungkus rokok yang di dalamnya ditemukan 2 bungkus sabu dan 2 butir pil ekstasi.
Ironisnya, sabu dan pil ekstasi ini ditemukan saat dibawa di saku jaket anak tahanan rutan. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
"Sebagai bentuk sinergitas sekaligus kerjasama dengan aparat penegak hukum terkait, selanjutnya temuan ini dilaporkan oleh pihak Rutan Kelas I Bandung kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan penindakan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman.
Suparman mengatakan, upaya penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan petugas Rutan Kebon Waru sudah dua kali terjadi selama bulan ini. Aksi pertama terjadi pada saat kunjungan Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada 12 April 2024 dengan modus yang sama.
Suparman menegaskan bahwa temuan ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan Rutan Kelas I Bandung dalam mendukung program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. Ia menjelaskan bahwa informasi akan adanya upaya penyelundupan barang ke Rutan Bandung, memang sudah diketahui oleh jajarannya.
"Berbekal informasi tersebut, kemudian jajaran pengamanan rutan berkoordinasi dengan Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan memperketat pemeriksaan badan dan barang pengunjung, alhamdulilah atas kejelian petugas rutan akhirnya penyelundupan dapat digagalkan dan pelaku dapat diamankan dan sudah diserahkan kepada Sat Narkoba Polrestabes bandung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(dir/dir)