Polisi Buru Tersangka Lain Usai Bentrok Maut Dua Ormas di Bandung

Polisi Buru Tersangka Lain Usai Bentrok Maut Dua Ormas di Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 20 Apr 2024 13:16 WIB
Lokasi bentrok dua ormas di Jl Dayang Sumbi, Kota Bandung
Lokasi bentrok ormas Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Bentrokan maut antara 2 organisasi masyarakat (Ormas) mengakibatkan seorang pria berinisial YG meninggal dunia. Polisi kini sudah menangkap seorang tersangka berinisial T yang dituding menjadi eksekutor kasus tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, tersangka lain masih dicari kepolisian. Penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi dan mengumpulkan bukti rekaman CCTV untuk memburu tersangka itu.

"Semua ini kita maraton lakukan pemeriksaan. Kita ingin memastikan orang yang menjadi tersangka itu orang yang melakukan, bukan orang yang hanya berkumpul pada saat itu," katanya saat rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (20/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, bentrokan kedua ormas itu terjadi akibat perselisihan paham. Salah satu anggota ormas yang pada kejadian sedang mengendara motor, cekcok dengan juru parkir yang tergabung dalam ormas berbeda di lokasi itu.

Akhirnya, keributan tak bisa dihindarkan antara keduanya. Si pengendara motor tidak terima dan memanggil kawan-kawan ormasnya, hingga bentrok pun pecah yang mengakibatkan YG dinyatakan tewas.

ADVERTISEMENT

Setelah kasus ini terjadi, polisi sudah mendatangi kedua petinggi ormas tersebut. Ia memberikan ultimatum kepada kedua kelompok itu supaya tidak main hakim sendiri.

"Saya harapkan dengan dirilisnya kasus ini, seluruh proses hukum yang ada ini diserahkan kepada kepada hukum dan tidak boleh main hakim sendiri atau melakukan pembalasan lanjutan. Jangan ada gerakan tambahan apapun, saya imbau semua diproses di Polrestabes. Kalau ada, kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan. Kita harus menjaga situasi Kota Bandung, serahkan semua ke proses yang berlaku," pungkasnya.

Atas kasus ini, T kini sudah dijebloskan ke penjara. Dia terancam dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 7 tahun kurungan penjara.

(ral/mso)


Hide Ads