Bentrok Maut Ormas di Bandung, Satu Orang Diciduk Polisi

Bentrok Maut Ormas di Bandung, Satu Orang Diciduk Polisi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 20 Apr 2024 11:17 WIB
Preskon kasus bentrokan 2 ormas di Kota Bandung
Preskon kasus bentrokan 2 ormas di Kota Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial T usai bentrokan maut dua kelompok organisasi masyarakat (Ormas) di Jalan Dayang Sumbi, Kamis (18/4/2024) petang. Bentrokan ini diketahui mengakibatkan seorang berinisial YG meninggal dunia.

"Untuk sementara, jajaran penyidik telah menetapkan satu tersangka yaitu seorang pria berinisial T," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono saat rilis ungkap kasus, Sabtu (20/4/2024).

Budi menyebut, T merupakan eksekutor dari bentrokan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah besi ulir yang digunakan untuk mengeksekusi korban, dan 3 buah golok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka selaku eksekutor pemukulan menggunakan besi ulir kepada korban YG," ucapnya.

Budi Sartono menjelaskan, motif dari bentrokan tersebut adalah selisih paham kedua kelompok ormas. Salah satu anggota ormas yang pada kejadian sedang mengendarai sepeda motor, cekcok dengan juru parkir yang tergabung dalam ormas berbeda di lokasi itu.

ADVERTISEMENT

Akhirnya, keributan terjadi di antara kedua orang itu. Si pengendara motor tidak terima dan memanggil kawan-kawan ormasnya, hingga bentrok tak terhindarkan yang mengakibatkan seseorang tewas di lokasi kejadian.

"Asal muasalnya perselisihan paham, keributan antara pengendara motor yang mengaku dari salah satu ormas dan jukir dari ormas lainnya," ungkapnya.

"Tersangka lainnya masih kita lakukan pencarian dan pemeriksaan, kita lengkapi saksi-saksi dan pemeriksaan CCTV. Sudah ada beberapa dugaan, apakah bisa jadi saksi atau tersangka, sementara masih dilakukan pemeriksaan pendalaman," katanya menambahkan.

T pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Dia diancam Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 7 tahun kurungan penjara.

(ral/mso)


Hide Ads