Aniaya Teman-Rusak Markas, 19 Anggota Ormas di Subang Diciduk

Aniaya Teman-Rusak Markas, 19 Anggota Ormas di Subang Diciduk

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Jumat, 19 Apr 2024 15:17 WIB
Anggota Ormas di Subang diciduk polisi
Anggota Ormas di Subang diciduk polisi (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Belasan orang yang tergabung dalam salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Subang, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap usai melakukan pengrusakan serta penganiayaan.

Dari informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/4) kemarin. Mereka yang datang berbondong-bondong itu merusak sebuah bangunan yang tak lain sekretariatnya sendiri yang berada di Jalan Ade Irma Suryani, Blok Jagal, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, sebanyak 19 orang sebagai salah satu anggota ormas itu diamankan oleh Satreskrim Polres Subang dan kini mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, peristiwa tersebut diawali dengan ormas yang anggotanya berada di wilayah Pantura tersebut merasa tidak senang dengan kepemimpinan ormas yang saat ini. Maka dari itu, puluhan anggota sekitar puluhan orang langsung mendatangi sekretariat dari ormas tersebut yang berada di pusat Kota Subang.

"Setelah itu kelompok yang dipimpin oleh Canadi tersebut tiba di TKP tanpa dikomandoi langsung melakukan pengrusakan terhadap gudang ataupun bangunan yang menjadi sekretariat dari ormas tersebut. Kemudian terjadi kekerasan beberapa fisik terhadap korban yang saat itu berada di sekretariat," ujar Ariek di Mapolres Subang, Jumat (19/4/2024).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, motif dari kasus pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut dilakukan akibat adanya kisruh internal atau dualisme kepengurusan ormas tersebut. Dari tangan tersangka, Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Herman juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7 unit roda empat yang digunakan oleh para tersangka serta sepeda motor 3 unit yang dirusak.

"Motif penganiayaan dan pengrusakan rumah tersebut terkait urusan internal ormas tersebut. Masih kami dalami semuanya" katanya.

Polisi saat menjelaskan kasus ormas ngamuk di SubangPolisi saat menjelaskan kasus ormas ngamuk di Subang Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar

Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 3 orang yang masih satu ormas itu mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh anggotanya sendiri asal Pantura. Bukan hanya menganiaya, kata Ariek, mereka juga merusak sekretariat serta kendaraan yang terparkir.

"Adapun korban dan kerugian material yaitu tang pertama AH (62), kemudian IM (39), YS (39), kemudian satu unit rumah yang digunakan sebagai sekretariat, kemudian 3 unit HP milik korban dan mesin air inventaris sekretariat serta 3 unit kendaraan roda dua yang terparkir di sekretariat," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, 19 ormas ini dikenakan Pasal 200 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan atau pasal 55 ayat 1 maksimal ancaman pidana 5 tahun.

"Kami mengecam segala bentuk tindakan anarkis dan membuat gaduh suasana Kamtibmas yang ada di wilayah Subang. Kami tidak akan pandang bulu akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang ada," pungkas Ariek.




(dir/dir)


Hide Ads