Aksi Curang 2 Pria Cianjur Oplos Gas LPG Bersubsidi

Aksi Curang 2 Pria Cianjur Oplos Gas LPG Bersubsidi

Ikbal Selamet - detikJabar
Senin, 08 Apr 2024 02:00 WIB
Barang bukti gas LPG oplosan di Cianjur
Barang bukti gas LPG oplosan di Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Polisi meringkus dua pelaku suntik gas LPG di Cianjur. Para pelaku menyuntikan elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas non subsidi untuk meraup untung besar.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pengungkapan dan penangkapan dua pria berinisial WM dan RS itu berawal dari informasi masyarakat adanya praktik suntik elpiji.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami akhirnya mengungkap kasus penyalahgunaan barang bersubsidi yang dilakukan di Kampung Cipadang Desa Cibokor Kecamatan Cibeber," ujar dia, Minggu (7/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya di lokasi kejadian, pihaknya menemukan barang bukti berupa 70 tabung elpiji bersubsidi. 12 tabung kosong dan 58 tabung masih terisi.

Selain itu polisi juga mendapati 20 tabung elpiji nonsubsidi, dengan 3 tabung terisi dan 17 tabung kosong.

ADVERTISEMENT

"Kami amankan barang bukti juga tabung elpiji subsidi dan nonsubsidi selain ketua pelaku," kata dia.

Tono menjelaskan, dalam aksinya kedua pelaku membeli elpiji subsidi kemudian disuntikan atau dipindahkan isi gas tersebut ke tabung gas merah muda atau non subsidi.

"Setelah itu dijual dengan harga non subsidi sehingga mengambil keuntungan dari perbedaan harga non subsidi dan subsidi, keuntungan setiap tabung yang berhasil dijual kurang lebih berkisar Rp 50 ribu," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP.

"Keduanya terancam hukuman pidana 6 tahun penjara," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads