Irfan Nur Alam Kepala BPSDM Majalengka yang jadi tersangka dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong menunjuk pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Seperti diketahui, Irfan sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas kasus yang menjeratnya.
Jelang sidang praperadilan pertama yang akan digelar Selasa 16 April 2024 mendatang, Irfan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Kabar itu bahkan dibenarkan oleh pihak Kejati Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iyah, betul. Kami sudah menerima pemberitahuan mengenai persidangan praperadilan. Tim penuntut umum sebagai termohon praperadilan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).
Meski 'lawan' yang akan dihadapi adalah Yusril yang menyandang gelar profesor hukum tata negara ini, Cahya menyebut pihaknya tidak gentar sama sekali. Kejati Jabar kata dia juga telah menyiapkan tim hukum untuk sidang praperadilan nanti.
"Semuanya sama, itu kan hak dari tersangka untuk melakukan permohonan praperadilan, kami tetap hadapi. Intinya, kami siap buat menghadapi ini," tegas Cahya.
Sebelumnya, Kejati Jabar telah menahan Irfan Nur Alam alias INA atas dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi ini disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020 lalu dan disangkakan menyalahgunakan kekuasaannya pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih.
Modusnya, ia disinyalir melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah di Jl Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Irfan pun diduga telah menerima uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan pemenang proyek tersebut.
Selain Irfan, Kejati Jabar juga sudah menahan satu orang lain dari pihak swasta atas nama Andi Nurmawan alias AN. Andi ini diduga membantu Irfan untuk menampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong.
(bba/dir)