Menurut keterangan polisi, aksi bejat pelaku itu terjadi pada bulan Februari 2024 lalu. Sebelum melakukan aksinya, pria 24 tahun itu awalnya menghubungi korban melalui aplikasi perpesanan pada 25 Februari. Pelaku mengirimkan pesan itu untuk mengajak korban jalan-jalan.
Keesokan harinya, korban yang baru berusia 12 tahun dijemput oleh pelaku saat waktu pulang. Korban dijemput menggunakan sepeda motor jenis matic.
Namun ajakan jalan-jalan itu ternyata hanya cara licik pelaku untuk mengelabui korban. Saat itu korban sendiri tidak tahu akan diajak ke mana oleh pelaku.
"Korban dijemput di depan sekolah dan diajak menggunakan sepeda motor. Namun korban tidak tahu akan dibawa ke mana," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto di Mapolres Cirebon Kota, Senin (25/3/2024).
Singkat cerita, setelah dijemput di sekolahnya, ternyata korban diajak ke sebuah kos-kosan di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Setibanya di sana, pelaku mengajak korban masuk ke dalam. Di tempat itu pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban.
"TKP (aksi pemerkosaan) terjadi di salah satu kos di Kecamatan Kesambi pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB siang," kata Rano.
![]() |
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar hal itu orang tua korban tidak terima dan berharap pelaku dapat dihukum.
Saat ini, pelaku telah berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. Saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Cirebon Kota, pelaku hanya tertunduk diam.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengakui jika selain mengajak korban jalan-jalan, pelaku mengiming-imingi korban dengan stiker penutup jerawat berbentuk bintang. Hal itu merupakan cara licik pelaku untuk mengelabui korban.
Saat ini oknum guru itu telah diamankan polisi. Ia ditahan di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf C UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pidananya yaitu penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Jika dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh, pendidik atau tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana," kata Rano.
(orb/orb)