Kasus Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu Segera Disidangkan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 13 Mar 2024 23:45 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Bandung -

Kasus korupsi insentif tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi kini segera disidangkan. Kasus ini, diketahui telah membuat kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar.

"Sudah pelimpahan ke pengadilan. Berdasarkan agendanya, Senin tanggal 18 Maret nanti itu sidang dakwaan," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi detikJabar, Rabu (13/3/2024).

Dalam kasus ini, Herlan Cristoval alias HC sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pejabat pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjadi Kepala Ruangan COVID-19 RSUD Palabuhanratu, itu nekat memanipulasi penerima insentif yang akhirnya merugikan duit negara Rp 5,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kami siapkan untuk sidang dakwaan nanti. Kita sudah tunjuk 7 jaksa penuntut umum. Tiga dari Kejari Sukabumi dan 4 dari Kejati Jawa Barat," pungkasnya.

Kasus korupsi ini diketahui telah merugikan anggaran yang berasal dari APBN 2020 dan APBD Kabupaten Sukabumi 2021. Herlan memanipulasi 180 nama penerima intensif tenaga kesehatan atau nakes untuk kepentingannya pribadi.

ADVERTISEMENT

Setelah dana insentif itu dicairkan, uangnya kemudian Herlan kumpulkan lalu dibagi-bagi ke sejumlah orang. Mulai dari nakes yang tidak menangani COVID-19, hingga pihak dari nonnakes rumah sakit tersebut.

Herlan juga membuat LPJ palsu untuk menutupi aksi kejahatannya. Polda Jabar sudah menyita barang bukti berupa uang Rp 4,8 miliar yang masih dikantongi oleh Herlan.

Akibat perbuatannya, Herlan diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup dengan denda paling tinggi Rp 1 miliar.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads