Pria di Tasik Tega Setubuhi Anak Tiri Selama 5 Tahun

Pria di Tasik Tega Setubuhi Anak Tiri Selama 5 Tahun

Deden Rahadian - detikJabar
Senin, 11 Mar 2024 12:46 WIB
Pelaku pemerkosaan di Tasikmalaya.
Pelaku pemerkosaan di Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar).
Tasikmalaya -

ML (39), warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya tega menyetubuhi anak tirinya sendiri N (15). Aksi biadab pelaku sudah terjadi selama lima tahun.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga. Mendapat laporan tersebut polisi turun melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

"Laporan dari masyarakat kami akhirnya ungkap kasus pencabulan ayah tiri pada anak tiri yang dilakukan bertahun-tahun. Persetubuhan yang dilakukan pelaku ini berjalan kurang lebih selama lima tahun karena saat ini korban duduk di bangku SMP," kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Senin (11/3/24).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melancarkan aksinya pelaku membujuk korban hingga mengiming-imingi uang jajan Rp 100 ribu. Aksi pelaku dipicu karena sakit hati oleh istri sekaligus ibu korban.

"Selama ini berdasarkan pengakuan pelaku, sudah lama tidak bersetubuh dengan istrinya karena istri pelaku sudah tidak tertarik lagi dianggap pelaku karena tidak perkasa lagi. Dia sakit hati maka lampiaskan ke korban. Tambah lagi dia sering diusir pulang dari rumah," kata Ridwan.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terbongkar usai korban tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku yang merupakan ayah tirinya. Dia melaporkannya pada sang ibu dengan bukti chat mesum dari ayahnya.

"Kejadian tersebut berulang kali dilakukan sampai akhirnya pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dengan memperlihatkan riwayat SMS korban saat pelaku mengajak korban untuk disetubuhi," jelas Ridwan.

Polisi amankan barang bukti berupa pakaian dalam korban hingga tangkapan layar chat mesum pelaku pada korban.

Akibat perbuatannya pelaku diterapkan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun.

(mso/mso)


Hide Ads