Lutfi Setiawan (33) dan Cep Iin (31) dicokok polisi usai menjual sepatu branded palsu. Cuan jutaan rupiah didapat keduanya usai menjual sepatu 'KW' tersebut.
Keduanya nampak lesu saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Selasa (5/3/2024). Mereka hanya tertunduk meratap tanah dengan tangan terborgol.
Cap Iin mengakui perbuatannya telah menjual sepatu palsu secara online. Aksi tersebut dilakukannya di rumahnya yang turut dijadikan gudang sepatu palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya jualan secara online dan transaksinya di gudang," ujar Iin, kepada awak media, di Mapolresta Bandung, Selasa (5/3/2024).
Dia tidak mengetahui persis harga dari sepatu branded tersebut. Namun yang pasti dirinya menjual jauh lebih murah dari harga aslinya.
"Kalau selisih kurang tau, paling kita jual Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu. Kalau aslinya kisaran Rp 1 juta sampai Rp 2 juta rupiah," katanya.
Menurutnya sepatu tersebut dikirim dari sales pabrik yang berasal dari Tangerang. Semua menghubunginya secara langsung lewat online.
"Ini kenal sales dari akun (online shop) banyak yang masuk," jelasnya.
Iin menyebutkan pembelian tersebut dilakukan secara berkala. Kemudian dirinya mendapatkan keuntungan puluhan ribu dari satu pasang sepatu.
"Belinya itu enggak langsung banyak. Paling sekali belanja 10 karton (120 pasang). Keuntungan paling kecil Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribuan," bebernya.
Dia menambahkan penghasilan setiap bulannya tidak menentu. Namun yang pasti dirinya mendapatkan jutaan rupiah dalam satu bulannya.
"Sebulan gak tentu ada sepinya juga, rata-rata paling Rp 7 juta sampai Rp 10 juta omzetnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua warga kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung nekat menjual sepatu palsu brand ternama (branded) asal luar negeri secara online. Kedua warga tersebut adalah Lutfi Setiawan (33) dan Cep Iin (31) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 100 dan pasal 102 UU merek dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(dir/dir)