Kasus pembunuhan yang menimpa Indriana Dewi Eka Saputri (24) alias Indri, akhirnya terang-benderang. Korban dibunuh oleh sejoli Devara Putri Prananda (DP) dan Didot Alfiansyah (DA), dengan cara menyewa pembunuh bayaran bernama M Reza (MR).
Berikut 7 fakta pembunuhan Indri:
1. Devara Caleg DPR RI
Devara yang merupakan salah satu pelaku pembunuh Indri merupakan Caleg DPR RI Dapil Jabar IX dari Partai Garuda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dari hasil pemeriksaan sejauh ini, selama beberapa hari, tim penyidik sudah mendapatkan informasi yang didapatkan kurang lebih seperti itu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Senin (4/3).
2. Devara Rancang Skema Pembunuhan
Pada 15 Februari, Devara bertemu dengan Didot dan Reza di indekosnya yang berada di Jakarta. Devara kemudian mengusulkan sejumlah cara untuk mengeksekusi Indri tanpa menimbulkan kecurigaan.
"Tersangka DP memberikan usulan di antaranya, korban akan dibunuh dengan cara dicekik atau dibekap. Supaya tidak meninggalkan sidik jari, disarankan menggunakan sarung tangan double tiga" ujarnya.
3. Didot Sewa Pembunuhan Bayaran
Usulan Devara pun dipenuhi Didot karena dia ingin kembali berpacaran dengannya. Didot lalu menyewa pembunuh bayaran, M Reza, untuk mengeksekusi Indri sesuai rencana yang telah ditentukan.
Kemudian, supaya aksi tersebut tidak diketahui orang lain, Devara menyarankan tempat eksekusinya dilakukan di lokasi yang sepi dan tidak terdapat CCTV. Devara juga mengusulkan supaya mereka menyewa mobil rental agar mudah menghilangkan jejak kejahatannya.
"Korban tidak boleh dijemput dari rumahnya, akan tetapi di tempat kerja atau tempat lain di luar rumah," ungkap Jules Abraham.
4. Dibunuh di Bogor
Eksekusi Indri dilakukan dengan memilih tempat di Jl Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor pada 20 Februari 2024.
Didot, Devara dan Reza lalu menjemput Indri di tempat kerjanya. Mereka beralasan kepada korban ingin mengajak Indri jalan-jalan ke Puncak, Bogor.
5. Kode Devara Kepada Reza
Setibanya di kawasan Bukit Pelangi, Bogor, ketiganya lalu nongkrong di sebuah warung kopi sekitar pukul 19.30 WIB. Indri tak menaruh kecurigaan apapun lantaran ia dan Didot asyik ngobrol, bahkan saling melempar candaan hingga 1,5 jam lamanya.
"Dan pada saat di warung kopi, karena tempat duduk tersangka MR terpisah dari tempat duduk tersangka DA dan korban ID (Indri), DA lalu mendatangi MR sambil berbisik 'nanti kamu cari alat apa aja dan tempat bunuhnya nanti di jalan pas turunan. Nanti saya kasih kode'," ungkapnya.
6. Dieksekusi di Mobil
Merek kembali melanjutkan perjalanan. Didot duduk di kursi kemudi dan Indri duduk di kursi depan sebelah kiri. Di perjalanan Didot lalu keluar dengan pura-pura ingin buang air kecil sembari memberikan kode kepada Reza supaya segera mengeksekusi Indri.
"Tersangka DA memberhentikan mobilnya dan memberi kode pura-pura akan keluar untuk buang air kecil sambil berkedip ke tersangka MR. Tersangka DA lalu keluar dan mengunci mobil dari luar menggunakan remote," terang Jules.
Di saat kondisi yang tak diduga, leher Indri langsung dijerat Reza menggunakan ikat pinggang. Sekuat tenaga Reza menarik ikat pinggang yang terpasang di leher Indri selama 15 menit, sampai akhirnya korban tewas seketika.
"Setelah itu MR membunyikan klakson mobil satu kali sebagai tanda bahwa korban sudah meninggal," tutur Jules.
7. Jasad Indri Dibuang di Banjar
Usai membuka Indri, jasad korban dibawa dulu ke Jakarta. Lalu keesokan harinya, para pelaku membawa mayat korban menuju Pangandaran, melalui tol Cirebon.
Sebelum dibuang, pelaku mengambil semua barang-barang milik korban, kemudian jasad korban dibuang ke jurang oleh RZ.
Mayat Indri kemudian dibuang Didot, Devara dan Reza ke pinggir tebing di Kota Banjar, Jawa Barat dengan kondisi terbungkus selimut. Jasadnya lalu ditemukan seorang pesepeda yang mencium bau busuk menyengat sekitar lokasi penemuan.
8. Diancam Hukuman Mati
Didot, Devara dan Reza pun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(wip/mso)