Akibat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, seorang anggota Polres Tasikmalaya Kota dipecat dari keanggotaan Polri. Bintara berinisial Brigadir Satu SS itu resmi diberi tindakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (4/3/2024).
Briptu SS sendiri tak hadir dalam upacara itu, karena dia sedang menjalani proses hukum. Pemecatan dilakukan dengan simbol mencoret foto yang bersangkutan oleh Kapolres.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan pelaksanaan upacara PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Barat nomor: Kep/1674/XI/2023 tanggal 24 November 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Briptu SS sendiri terakhir bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Banyuresmi Polsek Cisayong Polres Tasikmalaya Kota.
"Pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Joko.
Dia berharap tindakan tegas ini dijadikan contoh bagi seluruh personel Polres Tasikmalaya Kota.
"Ambil hikmahnya serta jadikan pelajaran dan tetap introspeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku," kata Joko.
Dia menambahkan ada banyak masyarakat yang mendambakan profesi anggota Polri, sehingga harus menjadi bahan pelajaran bagi semua anggota yang berhasil menjadi polisi.
"Pada dasarnya ketika kita sudah memilih untuk mengabdi di kepolisian, mari wujudkan rasa syukur dengan bekerja profesional serta tidak melakukan segala bentuk pelanggaran," kata Joko.
Paur Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan menambahkan Briptu SS dipecat salah satunya akibat terlibat penyalahgunaan Narkoba. Selain itu dia juga melakukan pelanggaran disiplin.
"Yang bersangkutan terlibat kasus Narkoba serta pelanggaran lainnya, sehingga mendapatkan sanksi PTDH," kata Jajang.
Pemecatan Briptu SS ini menambah panjang daftar anggota Polres Tasikmalaya Kota yang dipecat gegara terlibat kasus Narkoba. Pada tahun 2023 lalu, tercatat ada 2 orang bintara yang dipecat akibat kasus Narkoba.
(sud/sud)