Selasa, 2 Mei 2017 merupakan hari yang tak terlupakan bagi masyarakat di Kampung Cimurah, Desa/Kecamatan Karangpawitan, Garut. Dimana pada hari tersebut, kejadian yang mengerikan terjadi.
Malam hari ketika itu, terjadi percekcokan hebat di antara dua orang warga setempat yang merupakan pasutri. Mereka adalah Iwan Setiawan (35) serta Dewi Supartini (34).
"Anak saya mau minta uang buat bayar utang. Tapi, dia (Iwan) malah pergi. Nah, anak saya itu ngikutin dia karena handphone-nya dibawa pergi," ungkap Pardin (63) ayah Dewi kepada wartawan kala itu.
Cekcok itu kemudian membawa petaka. Di malam kelam itu, Iwan diketahui bergegas pergi dari rumah dengan tujuan hendak bekerja menjadi sopir tronton. Namun, lantaran ponsel Dewi dibawa Iwan, Dewi menguntit di belakang.
Dalam 57 adegan rekonstruksi yang dijalani pada Rabu, 24 Mei 2017 semuanya tergambar. Di malam percekcokan mereka, Dewi diketahui menahan tronton yang dikemudikan Iwan. Namun, diceritakan Dewi terpeleset, dan tergilas ban sebelah kiri tronton.
"Ada indikasi unsur kesengajaan. Karena kan ada rentan waktu yang lama ketika Dewi menahan truk, kemudian tergilas. Ada kaca spion yang mengarah ke bawah juga. Seharusnya tersangka bisa lihat ketika sang istri terpeleset," kata Kasi Pidum Kejari Garut kala itu, Edwar yang memimpin proses rekonstruksi.
![]() |
Diwawancarai wartawan di sela-sela proses penyidikan di Polres Garut kala itu, Iwan punya versi ceritanya sendiri. Menurut Iwan, kejadian dipicu karena gelap hatinya yang melihat sang istri tercinta selingkuh dengan pria lain.
Iwan mengatakan, di malam saat kejadian itu, dia melihat ada telepon masuk dari seorang pria ke ponsel sang istri. Kemudian, Iwan mengambil ponselnya kemudian keluar dari rumah dengan maksud hendak bekerja. Namun, Dewi mengikutinya.
Di jalan, disebut Iwan, Dewi mencegat truk tronton yang dikendarainya. Keduanya kemudian sempat terlibat cekcok. Namun, Iwan tancap gas dan diduga membuat Dewi terpeleset hingga terlindas. Iwan sendiri mengaku tak sengaja.
"Kan enggak kelihatan, posisi saya di dalam (tronton). Saya tahu dia (Dewi) terlindas itu pas saya maju. Seperti ada yang ganjel di ban depan, saya tancap gasnya sedikit selip," ungkap Iwan.
Terlepas dari hal tersebut, Iwan diketahui tak sekali ini terlibat cekcok dengan Dewi. Menurut Pardin, selama 8 tahun keduanya menikah, mereka sering terlibat cekcok. Iwan juga pernah dilaporkan ke polisi karena KDRT di tahun 2013.
Iwan sendiri kemudian dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340, 338 dan 351 KUHP masing-masing tentang Pembunuhan Berencana, Pembunuhan dan Penganiayaan, serta UU KDRT dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun. Undang-undang KDRT 5 tahun, dan penganiayaan berat 7 tahun," ucap Kabid Humas Polda Jabar kala itu, Kombes Pol Yusri Yunus.
Setelah itu, Iwan kemudian menjalani proses hukum hingga ke pengadilan. Kasusnya dibawa ke meja hijau dan ditinjau majelis hakim. Empat bulan berselang, di pertengahan bulan Agustus, Iwan kemudian diadili hakim.
Pada persidangan yang digelar hari Rabu, 23 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Garut, Iwan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjadi dakwaan primair. Iwan kemudian dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim. (yum/yum)