Polisi menangkap pencuri sepeda motor menggunakan mobil pikap yang belakangan ini viral di Garut. Dua dari tiga pelaku ditangkap. Kedua pelaku bernama Ayi (27) dan Rizal (33). Sedangkan satu pelaku lainnya, berusia 20 tahunan masih buron.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan, keduanya ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya ke wilayah Pameungpeuk, Garut.
"Ditangkap masih hari itu juga. Sekitar 8 jam setelah kejadian," kata Zainuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi Ayi dan Rizal mencuri sepeda motor menjadi perbincangan setelah viral di media sosial. Aksi mereka terekam kamera pengintai yang terpasang di lokasi.
Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat Ayi, Rizal dan seorang pelaku lainnya melakukan pencurian sepeda motor dengan cara yang tak biasa. Mereka mengintai motor korban, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pikap.
Belakangan diketahui, jika aksi pencurian yang dilakukan komplotan maling ini berlangsung pada Selasa, (20/2) lalu sekitar jam 5 pagi. Saat itu, korban hendak melaksanakan solat subuh.
"Begitu korban masuk ke dalam masjid, mereka ini langsung mengangkut motor, kemudian memasukkannya ke dalam pikap dan menutupnya menggunakan terpal," katanya.
Mereka kemudian langsung tancap gas setelah melakukan aksi pencurian. Tak berselang lama, keduanya langsung bertolak ke wilayah Garut Selatan, untuk menjual barang hasil curian sebelum akhirnya berhasil dicegat petugas di perjalanan.
Zainuri mengatakan, kedua tersangka melakukan perlawanan yang alot saat dilakukan penangkapan. Keduanya kemudian dihadiahi timah panas oleh tim gabungan dari Polsek Garut Kota dan beberapa Polsek lainnya.
"Sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri. Saat ini sudah kami masukan ke dalam DPO," ucap Zainuri.
Berdasarkan hasil penelusuran, komplotan ini diketahui bukan sekali ini saja beraksi. Mereka mengaku sudah beraksi 9 kali.
"TKP-nya semua di Garut dan dengan modus yang sama. Menggunakan pikap," katanya.
Para tersangka kini ditahan di Mako Polsek Garut Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.