Peristiwa tawuran yang melibatkan pelajar SMP, SMA hingga alumni sekolah lagi-lagi terjadi di Kota Sukabumi. Bahkan, kali ini mereka nekat mencuri sepeda motor.
Peristiwa itu tepatnya terjadi di Jalan Lettu Bakri, Nyomplong, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Minggu (4/2/2024) lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi mengamankan enam orang, tiga di antaranya menjadi tersangka.
Peristiwa itu bermula dari adanya ajakan tawuran di daerah Lapang Suryakencana. Masing-masing di antara kelompok ini berjumlah sembilan orang, dan menggunakan tiga sepeda motor yang terdiri dari pelajar campuran SMP, SMA hingga alumni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kedua belah kelompok sudah sama-sama janjian akan melakukan tawuran di satu lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada detikJabar, Selasa (13/2/2024).
Belum sempat terjadi tawuran, kelompok pelajar kabur dan dikejar oleh kelompok pelaku yang berjumlah sembilan orang dengan mengemudikan tiga motor.
"Pihak lawan kabur dan kemudian dikejar sampai TKP. Saat itu korban AMQ (18) dan saudara KDA (16) selaku pelapor dipepet dan kemudian sepeda motor korban ditabrak dari arah samping oleh pelaku GNT (19) yang berboncengan dengan saudara ZPL (15), hingga mengakibatkan korban jatuh," ujarnya.
Lebih lanjut, pelaku ZPL mengambil sepeda motor matik Yamaha Mio yang digunakan oleh korban. Warga yang melihat lantas ikut mengamankan salah satu pelaku tawuran yaitu RNA (17). Dia diamankan karena membawa sebilah senjata tajam jenis celurit.
"GNT (19) jadi tersangka berperan sebagai pengemudi sepeda motor dan menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor korban, saudara ZPL alias KZO (15) pelajar kelas 2 SMP jadi ABH (istilah tersangka anak) yang berperan sebagai mengambil sepeda motor korban, setelah korban terjatuh. Kemudian RNA (17) pelajar kelas 3 SMA, pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit yang rencana akan digunakan untuk tawuran tersebut," jelasnya.
Bagus mengatakan, motif pencurian itu dilakukan para tersangka dan ABH secara spontanitas. Meski demikian, pihaknya masih mendalami apakah tindak pidana tersebut biasa dilakukan oleh para pelaku.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman pidana 9 tahun. Kemudian bagi pelajar yang kedapatan membawa sajam dijerat dengan Undang-undang Darurat ancaman pidana 10 tahun.
"Imbauan kami terhadap warga masyarakat agar pihak sekolah, stakeholder dalam kaitan ini adalah Dinas Pendidikan kemudian tokoh agama, tokoh masyarakat termasuk RT RW agar berperan aktif. Tugas ini bukan hanya tugas penegakan hukum namun tugas preventif untuk membantu kami mengantisipasi agar kejadian tawuran, atau kejadian berandalan bermotor, kejahatan jalanan tidak terjadi lagi mendekati pesta demokrasi ini," tutupnya.
Sementara itu, salah satu tersangka GNT (19) mengaku ikut tawuran itu karena diajak oleh teman di bawah usianya. Sehari-hari dia bekerja sebagai buruh. Dia terpaksa kehilangan pekerjaan usai terlibat dalam kasus ini.
"Diajak teman. Baru sekali ini. Kerja buruh di PT baru lima bulan kerja," ucapnya singkat.
(sud/sud)