Wajah Lesu Okta, Pembakar Warung di Karawang Saat Diringkus Polisi

Wajah Lesu Okta, Pembakar Warung di Karawang Saat Diringkus Polisi

Irvan Maulana - detikJabar
Senin, 12 Feb 2024 16:13 WIB
Okta pelaku pembakaran warung di Tempuran Karawang saat dirilis di Mapolres Karawang
Foto: Irvan Maulana/detikJabar
Karawang - Pembakar warung kelontong di Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, yang sempat viral beberapa pekan lalu diringkus polisi. Pelaku ditangkap setelah setelah kabur selama hampir dua pekan di wilayah, Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Fakta menunjukkan bahwa pembakar warung tersebut ternyata merupakan DPO dari kasus yang berbeda. "Setelah menerima laporan terkait pembakaran warung, kami menerjunkan tim taktis Sanggabuana Polres Karawang, pada 11 Februari 2024, sekira pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Cilamaya Kulon," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat sesi rilis di Mapolres Karawang, Senin (12/2/2024).

Pelaku Diketahui berinisial OK (Okta) pemuda berusia 35 tahun itu merupakan warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang berprofesi sebagai wiraswasta di Karawang.

"Pelaku berinisial OM (35) merupakan seorang wiraswasta asal Tegal yang merantau ke Karawang, pada saat proses penangkapan pelaku berusaha melawan petugas sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (penembakan) terhadap pelaku," kata dia.

Mengenai kronologis, dijelaskan Wirdhanto, Okta melakukan pembakaran tersebut karena marah ingin menjual gawai (HP) miliknya kepada pemilik warung atau korban, namun korban menolak membeli HP pelaku.

"Sebenarnya kronologis itu bermula, di mana pelaku hendak menjual HP miliknya kepada korban yang merupakan pemilik warung, tapi korban menolak membeli HP pelaku. Sehingga pelaku ini marah kemudian membawa bensin dan membakar warung korban," ungkapnya.

Ketika melakukan pembakaran tersebut, Okta diketahui tengah dalam keadaan mabuk ciu, karena sebelumnya korban tengah pesta minuman keras, "Dapat disimpulkan pelaku dalam keadaan terpengaruh alkohol saat melakukan aksinya, karena sebelum itu dia meminum-minuman keras jenis ciu," ujar dia.

Diungkap Wirdhanto, Okta juga merupakan seorang tersangka yang tengah diburu polisi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena telah melakukan pengrusakan terhadap barang pada saat demo yang di Kawasan Surya Cipta, Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, akhir tahun 2023 lalu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan didapat fakta bahwa pelaku OM adalah DPO pada kasus pengrusakan barang pada saat demo yang di Kawasan Surya Cipta, saat itu MO ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya yang saat ini tengah diproses hukum di Kejakasaan atau sudah tahap 2," ungkap Wirdhanto.

Pihaknya kemudian berhasil menangkap pelaku dalam kasus pembakaran warung, bersama dengan barang bukti beberapa potong pakaian yang dikenakan pelaku, serta serpihan dagangan yang terbakar, dan beberapa potongan rekamanan CCTV.

Akibat perbuatan nekatnya Okta yang menimbulkan kerugian mencapai Rp10 juta itu, kini ia tetancam hukuman belasan tahun penjara.

"Pelaku kami sangkakan dengan pasal 187 KUHP barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.


(sud/sud)


Hide Ads