Kasus peredaran narkotika di Karawang terbilang marak. Sebanyak 25 orang diringkus polisi dalam kurun waktu dua bulan.
Ke-25 pelaku tersebut merupakan pengedar berbagai jenis narkotika dan obat keras tertentu (OKT). Mereka diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba dalam kurun waktu pertengahan Desember 2023 hingga akhir Januari 2024.
"Pada hari ini kami mengungkap telah melakukan penegakan hukum terhadap 19 laporan polisi (LP) dengan total 25 tersangka," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Jumat (2/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirdhanto menuturkan selain mengungkap jaringan peredaran narkoba berbagai jenis, pihaknya juga mengamankan para pengedar OKT. Barang bukti yang diamankan juga cukup fantastis.
"Kami juga mengamankan 135 gram narkoba jenis sabu, 574,36 gram ganja, 375 gran tembakau sintetis, serta 15 butir pil extacy, dan 12.829 butir obat keras tertentu hexymer dan tramadhol," kata dia.
Menurut Wirdhanto peredaran kasus narkoba ini terjadi di beberapa wilayah di Karawang. Peredaran paling masif terjadi di wilayah perkotaan.
"Kasus yang ditangani berasal dari beberapa kecamatan seperti, Klari, Purwasari, Banyusari dan yang paling besar di Karawang kota, khususnya untuk peredaran obat keras tertentu dan juga sabu," imbuhnya.
Dari 25 pelaku yang ditangkap, empat orang di antaranya merupakan residivis. Mereka juga pernah dipenjara atas kasus yang sama.
"Dari 25 orang tersangka, 4 orang diantaranya merupakan residivis, ini tentu menjadi perhatian kami, sehingga kedepan perlu tindakan tegas terukur agar tidak lagi memgulangi perbuatan tersebut," ucapnya.
Pengungkapan ini turut menyalamatkan jiwa warga Karawang. Dilihat dari kasus, tersangka hingga barang bukti, 20 ribu jiwa selamat dari penyalahgunaan narkoba.
"Dilihat dari total barang bukti yang kami amankan, jika hitung dampak, bisa menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika atau obat keras tertentu," ungkap Wirdhanto.
Modus Peredaran
Mengenai modus peredaran sendiri, pihaknya belum menemukan modus baru. Sejauh ini dari 25 tersangka, mereka masih dilakukan dengan cara yang sama yakni sistem tempel, ataupun cash on delivery (COD).
"Dalam setiap pengungkapan kami belum menemukan modus baru dari peredaran narkotika ini, mereka tetap menjalankan aksinya dengan sistem tempel ataupun COD," ujar dia.
Pihaknya juga menerapkan beberapa pasal berbeda dalam setiap kasus disesuaikan dengan perbuatan dan jumlah barang bukti serta peredaran yang dilakukan para tersangka.
"Pasal yang kita terapkan berbeda, ada yang sifatnya kolektif, dan parsial seperti pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun, hingga kurungan penjara seumur hidup," katanya.
Mengenai maraknya peredaran narkoba dan OKT di Karawang, Wirdhanto mengaku, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan bersama dengan intansi terkait untuk memberantas peredaran narkoba di Karawang.
"Kita sudah lakukan berbagai upaya bersama dengan Pemerintah Daerah, maupuan Badan Narkotika Nasional. Saat ini sudah ada 2 kampung narkoba yang dibangun sebagai saran edukasi mencegah penyalahgunaan narkoba, termasuk upaya kedepan kami bersama Pemerintah Daerah juga melakukan berbagai upaya kolaborasi di setiap program," pungkasnya.
(dir/dir)