Tiga orang pegawai BUMD Cianjur Sugih Mukti (CSM) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran penyertaan modal dengan total kerugian mencapai Rp 2,7 miliar. Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar pinjaman online (Pinjol) dan kepentingan pribadi.
Kasi Pidsus Kejari Cianjur Amalia Sari, mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui Rp 2,7 miliar yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi. Dua dari tiga tersangka tersebut bahkan menggunakannya untuk membayar cicilan pinjaman online.
"Iya ada dua tersangka yang mengungkapkan saat pemeriksaan, uangnya untuk bayar pinjaman online (Pinjol)," ungkap dia, Kamis (1/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia masih mendalami berapa besaran uang yang digunakan untuk membayar pinjaman online dan kebutuhan pribadi.
"Berapanya (untuk Pinjol) masih didalami. Besarnya digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Prihastoro, mengatakan ketiga tersangka yakni AH yang menjabat asisten manajer atau Spv sales, FMR yang merupakan Spv sales, dan RTP Spv Operasional melakukan korupsi dengan modus transaksi fiktif.
Menurut Yudi, ketiga tersangka yang merupakan bagian atau tim perdagangan melakukan transaksi fiktif sejak Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023. Hal itu dilakukan dengan cara uang pembelian dari perusahaan (PT. CSM) masuk ke rekening tersangka RTV selaku Spv Operasional. Kemudian uang tersebut sebagian disalurkan kepada tersangka FMR selaku Spv Sales dan sebagian kepada tersangka AH.
"Adapun uang yang masuk kepada tersangka FMR dikirimkan kepada beberapa rekening seolah-olah ada transaksi pembelian, kemudian uang yang sudah dikirimkan tersebut dikirimkan kembali ke perusahaan seolah-olah adanya transaksi penjualan atau pembayaran piutang dagang," ungkapnya.
Setelahnya dibuat faktur penjualan fiktif seolah-olah terjadi transaksi penjualan baru kepada pelanggan.
"Kemudian uang yang ada pada AH sebagian digunakan untuk membayar piutang perusahaan dengan membuat kwitansi serta faktur pembelian palsu dengan menggunakan nama-nama fikuf sehingga seolah-olah terjadi pembelian padahal uang tersebut masuk kembali ke kas perusahaan sebagai pembayaran hasil penjualan/pembayaran piutang pelanggan," ucap dia.
"Adapun sisa atau kelebihan uang pembelian atau penjualan (setoran) dalam satu hari akan dikumpulkan oleh AH dan FMR digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing tersangka," kata dia menambahkan.
Yudi menambahkan atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sekarang ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan sembari menunggu proses pelimpahan ke pengadilan tipikor Bandung," ucap dia.
(dir/dir)