Tiga orang warga Sukabumi inisial TM (31), DM (23) dan seorang perempuan inisial AM (24) diringkus polisi karena terlibat aktivitas judi online. Mereka mempromosikan judi online melalui media sosial.
Dua pelaku diketahui memiliki sejumlah halaman akun di media sosial, satu di antaranya memiliki pengikut yang cukup terbesar di halaman akun medsos Incu Batman. Dari akun media sosial tersebut mereka mempromosikan situs judi online.
"Beberapa saat yang lalu berhasil mengungkap tindak pidana mengiklankan situs judi online melalui medsos. Waktu pengungkapannya pada Minggu (28/1/2024) pukul 19.30, dari pengungkapan ini kami telah mengamankan 3 orang inisial TM, AM dan DM, yang dari ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo kepada awak media, Kamis (1/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony menjelaskan, tiga orang tersebut modusnya mempromosikan situs judi online secara live streaming melalui salah satu platform media sosial. Dilihat detikJabar, salah satu akun yakni Incu Batman memiliki pengikut hingga belasan ribu orang.
"Pelaku inisial TM seorang wiraswastawan warga Kecamatan Cikembar, lalu saudara AM adalah mengurus rumah tangga warga Kecamatan Warudoyong, dan DM berstatus mahasiswa warga Kecamatan Cibeureum. Untuk yang perempuan perannya sebagai host atau penyiar live streaming," lanjut Tony.
"Jadi, dari 3 tersangka tersebut, mendapatkan keuntungan perbulan sebanyak Rp 15 juta perorang, hal tersebut itu gaji, nanti kita akan dalami. Karena biasanya seperti ini dia akan mendapatkan fee per-klik yang dilakukan oleh orang yang akan bergabung dalam situs tersebut," tambah Tony.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menjelaskan para pelaku diamankan di sebuah rumah di Kampung Cibodas RT 02 RW 03, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar.
"Adapun modus operandi para tersangka melalukan kegiatan mempromosikan judi online jenis slot situs Sobat88 dan Jangkar55 dengan cara live streaming. Barang bukti yang kami sita berupa seperangkat komputer, dan peralatan live streaming," terang Ali.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal yang disangkakan yang kedua yaitu pasal 303 ayat 1 huruf E 1 E KUHPidana tentang perjudian.
"Ancaman masing-masing selama 10 tahun penjara," imbuh Ali.
(sya/sud)