Riki Aprian Nurjaman, pencuri domba yang terekam CCTV kala beraksi di Kampung Cileutik, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ditangkap polisi.
Aksi itu dilakukan Riki bersama komplotannya pada Selasa (22/1/2024) sekitar pukul 02.18 WIB. Riki berperan sebagai eksekutor yang mengambil domba dari kandangnya lalu digendong untuk dimasukkan ke karung seraya melarikan diri.
Riki ditangkap di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa malam usai aksi kriminalnya. Ia diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cipatat, yang ternyata terlebih dahulu mengincarnya atas kasus serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami amankan pelaku pencurian hewan ternak yang TKP terakhirnya terjadi di wilayah Cipageran, Kota Cimahi. Kami amankan di Padalarang," kata Kapolsek Cipatat AKP Kusmawan saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).
Selain Riki, tiga anggota komplotan spesialis pencurian ternak itu juga diamankan di tempat tinggalnya masing-masing. Mereka diamankan pada waktu yang berbeda.
"Setelah pelaku Riki, kami amankan 2 pelaku lainnya. 1 masih DPO dan berhasil kami amankan kemarin. Saat ini mereka sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan atas pencurian domba tersebut," kata Kusmawan.
Pengungkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan nomor polisi kendaraan roda dua yang komplotan itu gunakan untuk mencuri domba di Cipageran, Cimahi.
"Kemudian anggota mendatangi alamat dari pemilik kendaraan tersebut. Namun, motornya sudah digadaikan ke orang Padalarang, dan mengarah pada penerima gadai itu atas nama Riki," tutur Kusmawan.
Riki dan komplotannya tak cuma sekali melakukan pencurian hewan ternak. Mereka tercatat sudah mencuri hewan ternak jenis domba dari kandang para pemiliknya sebanyak tujuh kali.
"Sudah 7 kali (mencuri domba). 4 kali di Cipatat, kemudian 1 kali di Cimahi, 1 kali di Kota Bandung, dan 1 kali di Kabupaten Cianjur. Jadi memang spesialis hewan ternak," kata Kusmawan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(mso/mso)