Sempat Melawan, Pembunuh-Pemerkosa Bocah Cianjur Dihadiahi Timah Panas

Sempat Melawan, Pembunuh-Pemerkosa Bocah Cianjur Dihadiahi Timah Panas

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 24 Jan 2024 13:47 WIB
Cianjur -

Sapturi (35), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan berusia 7 tahun akhirnya diringkus usai 6 bulan buron. Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian kaki lantaran berusaha kabur serta melawan petugas.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, setelah enam bulan melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mendapatkan lokasi keberadaan pelaku.

"Kita akhirnya dapatkan informasi keberadaan pelaku di Lampung. Tim langsung berangkat dan menangkap pelaku," ucap dia, Rabu (24/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, pelaku bersembunyi di sebuah gubuk di tengah perkebunan. Namun saat akan ditangkap, pelaku melawan dan berusaha melarikan diri.

"Kami pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan melakukan tindakan tegas terukur ke kaki pelaku. Pada akhirnya pelaku berhasil kami tangkap kemarin (23/1)," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, pelaku tidak memilih korban secara acak, melainkan mendekati korban terlebih dahulu. Setelah mengenal baik korban, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban pulang saat bermain.

"Saat diajak pulang itu, korban dibawa ke semak-semak di Pantai Cikakap. Korban kemudian diberi tontonan video porno. Kemudian pelaku memerkosa korban. Karena korban memberontak, pelaku kemudian membunuhnya," kata dia.

Tono menyebut, pasca melakukan aksinya pelaku langsung kabur ke Lampung.

"Pelaku ini pernah tinggal di Lampung. Di sana juga dia melakukan aksi kejahatan serupa, yakni memperkosa dan membunuh anak-anak. Setelah bebas dari penjara pelaku kembali ke Agrabinta dan kembali melakukan aksinya kepada seorang anak di Agrabinta," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.

Sapturi, pelaku mengaku, tertarik dengan korban yang masih belia saat pulang kembali ke rumahnya di Kecamatan Agrabinta. Saat kejadian, pelaku mengaku memperkosa korban sebanyak satu kali di tepi pantai sebelum akhirnya membunuh korban.

"Iya disetubuhi dulu satu kali di pantai Cikakap, kemudian dibunuh. Pernah juga melakukan (pemerkosaan dan pembunuhan) di Lampung," ucap pelaku.

Diberitakan sebelumnya Susan, bocah berusia 8 tahun ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur pada 27 Juli 2023 lalu.

Bocah perempuan yang sempat hilang sejak 9 hari lalu itu ditemukan dalam kondisi sebagian tubuh telah menjadi tulang.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads