Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Sukabumi berinisial RB dan WP dilaporkan ke polisi oleh Xavier Gathan, warga Sukaraja, Kabupaten Sukabumi terkait dugaan jual beli tanah yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1 miliar.
Kuasa Hukum korban, Diah Ekawati mengatakan, kejadian tersebut bermula saat kedua caleg yang juga memegang jabatan sebagai Pembina dan Ketua sebuah Yayasan Pendidikan di Kota Sukabumi melakukan transaksi pembelian dua bidang tanah dengan bangunan rumah.
Tanah dan bangunan itu rencananya akan dijadikan gedung sekolah dengan kesepakatan pembayaran Rp2 miliar. Kemudian, Rp1 miliar dari total pembayaran menggunakan cek salah satu bank konvensional. Sayangnya, cek tersebut diduga palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanda tangan dengan sengaja dibuat tidak benar agar tidak bisa dicairkan. Laporan polisi sudah dilakukan pada Mei 2023 lalu tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum," kata Diah kepada awak media, Minggu (21/1/2024).
Laporan polisi itu bernomor LP/B/195/V/2023/SPKT/ Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 27 Mei 2023. Dia mengatakan, dua orang caleg tersebut sudah mendapatkan keuntungan namun belum juga menunaikan kewajibannya untuk melunaskan pembayaran jual beli.
"Mereka juga sudah mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat dari aset yang dibeli dari klien kami. Tapi pembayaran yang dijanjikan Januari 2023 lalu hingga saat ini tidak ada kejelasan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, proses hukum tetap berjalan namun penanganan perkaranya ditunda.
Baca juga: Enam Kios di Cianjur Hangus Terbakar |
Hal itu menyikapi adanya surat telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Adapun aturan ini dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.
"Iya betul, penanganan akan dilanjut kembali setelah selesai rangkaian giat Pemilu," kata Bagus singkat.
Sementara itu, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Sukabumi berinisial WP dan caleg DPRD Jawa Barat berinisial RB akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan dalam jual beli tanah dan bangunan untuk fasilitas pendidikan tinggi swasta.
Kuasa Hukum WP dan RB, Adam Mandela mengatakan, kasus tersebut bermula dari adanya transaksi jual beli antara pelapor dan pihak yayasan pendidikan tinggi swasta. Tanah dan bangunan yang dimaksud, yaitu bangunan sekolah tinggi berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
"Jadi ini terjadi jual beli yang di mana sebenarnya kami tidak ada urgensi dan tidak membutuhkan tanah pada saat itu. Hanya saja ada yang namanya saudari A itu karena ada ikatan pertemanan dengan Ibu WP meminta tolong memerlukan uang," kata Adam mengawali perbincangan dengan detikJabar.
Lebih lanjut, akhirnya mereka pun menyetujui jual beli tersebut dengan sisa pembayaran Rp1 miliar dari perjanjian Rp2 miliar. Kemudian, sisa pembayaran Rp1 miliar tersebut disepakati dibayar secara angsuran selama enam bulan sejak Januari 2023.
"Sebelum tanggal 15 Januari 2023, kami sudah datang bahwa ini uang mau digunakan langsung atau mau kita investasikan dalam bisnis? Kami menawarkan dan itu ada di BAP. Dan BAP dari mereka itu investasi sepihak, nah kalau kami menawarkan dan kami punya bukti-buktinya berupa chat dan lain-lain," ujarnya.
(mso/mso)