Liku sang Pembunuh Bayaran di Karawang hingga Pengakuan 'Dijebak'

Irvan Maulana - detikJabar
Sabtu, 20 Jan 2024 16:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Karawang -

Arif Sriyono (32), seorang karyawan pabrik ditemukan tewas di Sasak Misran, Klari, Selasa (9/1/2024). Arif ternyata dibunuh atas rencana Ossy Claranita Nanda Tiar yang merupakan istrinya sendiri.

Ossy memakai jasa pembunuh bayaran untuk menghilangkan nyawa suaminya tersebut. Eksekutornya adalah RZ alias Rizal Nur Firdaus.

Setelah sempat buron, Rizal akhirnya bisa ditangkap polisi. Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Rizal ditangkap saat kabur ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa tengah.

"Pelaku RZ berhasil kami amankan pada Selasa (15/1) malam, setelah kabur ke kampung halamannya, pelaku kami tangkap kediamannya yang beralamat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas," ujar Wirdhanto saat dihubungi detikJabar, Sabtu (20/1/2013).

Ia menuturkan, Rizal kabur membawa sepeda motor Arif Sriyono, bersama beberapa barang bukti, termasuk senjata tajam dan uang dari Ossy sebagai upah membunuh sang suami.

"RZ Kabur ke arah Purwokerto dengan membawa HP milik tersangka PD (Pandu), helm, jaket, dan sajam yang digunakan untuk mengeksekusi korban. Di tengah perjalanan, tepatnya di daerah Tegal, RZ sempat ditilang oleh petugas kepolisian, HP Pandu di sita petugas kepolisian. Karena takut ketahuan, RZ kemudian mengelabui petugas kepolisian dan kabur tancap gas melanjutkan perjalanan ke Banyumas," kata dia.

Setibanyak di rumah sehabis magrib, rasa takut dan dosa menghantui Rizal. Ia sempat terpikirkan menyerahkan diri ke Polsek terdekat. Namun, Rizal takut dan malu oleh orang tua.

"Pada saat di rumah, pelaku RZ merasa takut dan dihantui perasaan berdosa, ia sempat terpikirkan untuk menyerahkan diri ke polsek terdekat, tapi takut dan malu jika diketahui orang tua, hingga pada sekira pukul 21.00 WIB, RZ keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa sajam berjenis celurit dan pisau di sungai serayu," imbuhnya.

Hingga akhirnya pelaku Ossy Claranita Nanda Triar dan Pandu tertangkap, kemudian polisi melakukan pengembangan, dan berhasil mendeteksi keberadaan Rizal, lalu kemudian polisi menangkap Rizal dikediamannya.

"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor korban, 3 botol miras,1 stel baju pelaku, 2 unit handpone milik pelaku PD dan RZ," ungkap Wirdhanto.

Akibat perbuatannya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, atau maksimal seumur hidup, sesuai dengan Pasal 340 atau Pasal 365 jno Pasal 56 KUHP.

"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara," pungkasnya.

Rizal Ngaku Terjebak Pembunuhan Berencana

Dalam pengakuannya kepada polisi, Rizal mengaku ditipu oleh Ossy. Sebab, awalnya ia hendak berbinis angkringan, tapi akhirnya malah disuruh membunuh orang.

Menurut Wirdhanto, awalnya Ossy sang otak pelaku pembunuhan Arif Sriyono, tidak mengenal Rizal. Namun Rizal adalah rekan Pandu, adik dari Ossy.




(orb/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork