Modus Jadi Agen Properti, Komplotan Pembobol Rumah Diciduk Polisi

Modus Jadi Agen Properti, Komplotan Pembobol Rumah Diciduk Polisi

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 15 Jan 2024 16:30 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap komplotan spesialis pembobol rumah kosong antarprovinsi. Dalam pengungkapan ini, sebanyak tujuh orang pelaku beserta sejumlah barang bukti ikut diamankan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tujuh pelaku spesialis pembobol rumah kosong tersebut merupakan jaringan antarprovinsi yang berasal dari wilayah Lampung dan Semarang.

Menurut Ibrahim, para pelaku yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditresrkimum) Polda Jabar ini biasa beraksi di sejumlah wilayah seperti Purwakarta, Sukabumi, Cirebon, hingga Tasikmalaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, ada dua kelompok, tiga orang inisial EJ, RN, dan RA jaringan Lampung dan empat pelaku lain inisial Tl, YT, RD, AD jaringan Semarang," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Senin (15/1/2024).

Ibrahim menuturkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan memakai sejumlah modus. Biasanya, pelaku berpura-pura menjadi tamu hingga agen properti untuk kemudian menggasak rumah yang kosong ditinggal pemiliknya.

ADVERTISEMENT

Sejumlah alat seperti gunting besi berukuran besar, obeng, hingga linggis telah disiapkan untuk melancarkan aksi pencurian.

"Jadi pura-pura bertamu untuk memastikan rumah ada penghuninya atau tidak, kalau diyakini kosong, mereka masuk, buka gembok, mencongkel, dan masuk," ujarnya.

"Yang di Tasikmalaya dan Cirebon ini, mereka pura-pura menempelkan papan iklan penjualan," imbuhnya.

Saat beraksi, komplotan ini mengincar barang-barang berharga yang ada di dalam rumah seperti seperti ponsel hingga logam mulia. Dari pengungkapan polisi, kerugian akibat pencurian tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

"Dari kelompok Lampung ada 14 item barang bukti, HP, sepatu, helm, dan paling banyak emas. Nilainya ratusan juta. Dari kelompok satu lagi ada 16 item dengan kerugian Rp1,2 miliar," ungkapnya.

Meski telah menangkap tujuh pelaku, Ibrahim menyebut polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO. Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Masih ada 2 DPO, Anton dan Aji, kami menyarankan kedua orang tersebut untuk segera menyerahkan diri," pungkas Ibrahim.




(bba/dir)


Hide Ads