Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara menghirup udara bebas. Politikus yang terjerat kasus korupsi uang bantuan COVID-19 itu mendapat pembebasan bersyarat (PB) usai mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Aa Umbara bebas bersyarat pada Jumat (29/12/2023). Kebebasan yang didapatnya itu dipastikan setelah turunnya Surat Keputusan (SK) PB dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"Iya betul, sudah bebas PB pada hari Jumat 29 Desember 2023," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali kepada wartawan, Minggu (31/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kusnali, Aa Umbara masih perlu melapor secara rutin ke Balai Permasyarakatan selama menjalani pembebasan bersyarat tersebut. Aa Umbara masih dalam pengawasan hingga nanti dinyatakan bebas murni.
"Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya masih punya kewajiban lapor," ujar Kusnali.
Sekedar diketahui, Aa Umbara divonis lima tahun penjara oleh PN Bandung atas kasus korupsi pengadaan barang bansos COVID-19 pada Desember 2021. Meski mengajukan perlawanan, vonis untuk Aa Umbara tidak mengalami perubahan.
Bahkan hingga di tingkat kasasi, hukuman untuk Aa Umbara tak berubah sama sekali. Vonis untuknya malah diperberat Mahkamah Agung (MA) dengan menambahkan pencabutan hak politik selama lima tahun.
(ral/bbn)