Malangnya Pria AS, Tak Bersalah tapi Dipenjara 48 Tahun

Malangnya Pria AS, Tak Bersalah tapi Dipenjara 48 Tahun

Tim detikNews - detikJabar
Minggu, 24 Des 2023 00:05 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Glynn Simmons (70), warga Amerika Serikat telah menjalani hukuman penjara selama 48 tahun. Namun, baru-baru ini pengadilan memutuskan ia tak bersalah atas kasus pembunuhan yang membuatnya dipenjara selama 48 tahun itu.

Mengutip dari detikNews, Glynn diputus tidak bersalah oleh Hakim di Oklahoma, AS, atas kasus pembunuhan yang telah membuatnya dipenjara selama 48 tahun. "Ini adalah hari yang telah kami tunggu-tunggu sejak lama. Akhirnya hal itu terjadi," kata Glynn Simmons kepada wartawan, menurut outlet berita lokal KFOR seperti dilansir CNN, Jumat (22/12/2023).

Hal itu disampaikannya setelah sidang di mana hakim Pengadilan Distrik Oklahoma County mengeluarkan perintah yang secara resmi menyatakan dia tidak bersalah. Simmons mengatakan dirinya senang dan merasa keadilan telah ditegakkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simmons menjalani hukuman 48 tahun, 1 bulan, dan 18 hari atas perbuatan yang belakangan dinyatakan tidak dilakukannya. Dia menjalani hukuman penjara terlama di antara orang yang dibebaskan di AS, menurut National Registry of Exonerations.

Durasi rata-rata penahanan yang salah adalah lebih dari sembilan tahun, menurut pencatatan, yang melacak dan mengkatalogkan pembebasan tuduhan sejak tahun 1989.

ADVERTISEMENT

"Jelas, kami sangat senang," ujar pengacara Simmons, Joe Norwood.

"Dia merasa dibenarkan karena namanya, dibersihkan, bahwa dia tidak bersalah dan tidak melakukan ini. Saya sangat senang bahwa semua kerja kerasnya membuahkan hasil," sambungnya.

Simmons dibebaskan dengan jaminan pada bulan Juli 2023, ketika hakim mengosongkan putusan dan hukuman tahun 1975 atas permintaan Jaksa Wilayah Oklahoma County, yang mengatakan dalam siaran pers bahwa kantornya menemukan bukti dirahasiakan dari pengacara pembela Simmons.

Pada bulan September, Jaksa Wilayah, Vicki Behenna, mengumumkan dia tidak akan meminta persidangan ulang, sebagian karena kurangnya bukti fisik. Cobaan berat yang dialami Simmons selama lebih dari empat dekade secara resmi berakhir pada hari Selasa lalu dengan amendemen perintah Hakim Amy Palumbo yang menyatakan Simmons tak bersalah.

"Pengadilan ini menemukan dengan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan Tuan Simmons dihukum, dijatuhi hukuman dan dipenjarakan dalam kasus yang ada, termasuk pelanggaran yang lebih ringan, tidak dilakukan oleh Tuan Simmons," kata hakim Palumbo dalam perintah tersebut.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Nestapa Pria AS Ternyata Tak Bersalah tapi Sudah 48 Tahun Dipenjara.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads