WE (39), anggota Polri berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Pusaka Nagara, Polres Subang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja hingga meninggal dunia.
Sebelum melakukan aksi penganiayaan terhadap remaja tersebut, WE mendapati korban yang diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Subang pada Sabtu (2/12) lalu.
"Dapat kami sampaikan bahwa oknum anggota Polri ini mendapatkan informasi dari masyarakat dan melihat korban beserta 5 temannya membawa sajam klewang. Sehingga saat itu insting sebagai anggota polri untuk menjaga dan membela diri karena korban dan teman-temannya membawa sajam," kata Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna kepada detikJabar, Rabu (6/12) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban lantas diamankan pelaku untuk diinterogasi, namun saat interogasi berlangsung korban tak kooperatif hingga WE melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul wajah korban sebanyak empat kali.
"Pelaku berupaya untuk menanyakan maksud dan tujuan kepada korban membawa sajam. Karena tidak kooperatif, berdasarkan dari keterangan pelaku ini, menanyakan dari mana dan korban tidak menjawab, hingga akhirnya pelaku melakukan kekerasan dengan memukul di bagian wajah di bagian muka yang menyebabkan bagian muka korban terdapat luka lebam," ungkapnya.
Setelah menganiaya korban, pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit pada, Minggu (3/12) siang.
Pelaku ditahan di Propam Polres Subang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti dua buah senjata tajam jenis klewang yang diduga milik korban, helm korban, pakaian, serta dua kendaraan milik korban dan kendaraan milik oknum petugas kepolisian.
Endar mengatakan, jika WE terancam kurungan 15 tahun dan pelaku juga dikenakan sanksi kode etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
"Karena pelaku ini oknum anggota polri dari segi pidananya kita sudah tegak lurus, dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 80 ini paling berat ancaman penjara 15 tahun, untuk kode etik paling berat adalah PTDH," tegas Endar.
Endar menerangkan, meski pelaku kriminal merupakan seorang petugas kepolisian, pihaknya pun akan tetap tegak lurus untuk menuntaskan kasus penganiayaan kepada seorang remaja hingga menyebabkan meninggal dunia tersebut secara terang benderang.
"Kita dari Polres Subang sampai dengan saat ini masih melakukan proses pendalaman dan masih memintai keterangan-keterangan pelaku apakah ada keterlibatan orang lain atau hanya dilakukan oleh seorang diri," pungkasnya.
(wip/yum)