Firli Bahuri Tersangka, Ahli Hukum Unisba: Harus Dipecat dari KPK

Firli Bahuri Tersangka, Ahli Hukum Unisba: Harus Dipecat dari KPK

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 23 Nov 2023 15:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers kasus Pj Bupati Sorong
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Youtube KPK)
Bandung -

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas turut menyoroti penetapan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. Ia pun sepakat Firli segera diberhentikan untuk melindungi marwah Komisi Antirasuah.

"Sampai sekarang kan masih bertahan enggak mau mundur yah. Jadi saya sepakat, karena ini pelanggaran berat, ya sikat saja," katanya saat berbincang dengan detikJabar via sambungan telepon, Kamis (23/11/2023).

Nandang mengungkapkan, meski status Firli belum ditahan polisi, dia mestinya segera dicopot dari jabatannya. Sebab menurutnya, orang yang sudah ditersangkakan oleh Firli yaitu Syahrul Yasin Limpo (SYL), sudah terlebih dahulu mengundurkan diri dari Menteri Pertanian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kan statusnya masih saksi. Nah, sekarang sudah jadi tersangka. Jadi kalau bisa, Presiden langsung yang merekomendasi pemberhentiannya," terang Nandang.

Sebelum menutup perbincangan, Nandang menyatakan Firli harus segera diberhentikan supaya KPK bisa fokus melaksanakan tugasnya. Ia mengkhawatirkan peran KPK akan terganggu jika Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.

ADVERTISEMENT

"Kalau menurut saya, kalau sudah tersangka, maka Presiden harus berani memecat dan memberhentikan. Apalagi ini KPK, menjadi taringnya penegakan hukum. Ketika orang nomor satunya terlibat seperti itu, ya mau tidak harus diberhentikan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia jadi tersangka erkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

Polisi belum menjelaskan konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.




(ral/dir)


Hide Ads