'Nyanyian' Rijal di Sidang Korupsi Dishub yang Seret Anggota Dewan

Round-up

'Nyanyian' Rijal di Sidang Korupsi Dishub yang Seret Anggota Dewan

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 18 Nov 2023 10:30 WIB
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi proyek Dishub Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (17/11/2023).
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi proyek Dishub Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (17/11/2023). Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Khairur Rijal akhirnya membongkar siapa saja pihak yang menerima aliran suap di kasus korupsi proyek Dishub Kota Bandung. Pria yang terakhir kali menjabat sebagai Sekdishub itu menyerahkan daftar nama penerima jatah duit haram saat menjalani persidangan.

Dalam catatan yang ia tulis langsung, Rijal menyeret pejabat Pemkot Bandung hingga nama anggota DPRD yang ditudingnya turut menikmati aliran uang suap. Momen penyerahan catatan itu terjadi saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih memeriksa keterangan Rijal bersama Kadishub Dadang Darmawan dan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Dalam pengakuannya, Rijal menyebut penyerahan uang kepada pejabat Pemkot Bandung dilakukan melalui atasannya, Dadang Darmawan. Sementara uang yang menjadi jatah anggota dewan, ia sendirinya yang menyerahkan secara langsung kepada mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyerahan uang itu ada yang diserahkan langsung oleh saya sendiri dan ada yang melalui staf, Yang Mulia. Uang untuk THR hingga atensi," kata Rijal dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (17/11/2023).

Hakim lantas menanyakan siapa saja pihak-pihak yang telah dicatat oleh Rijal sebagai penerima aliran duit tersebut. Tak lama, Rijal kemudian maju menyerahkan catatan penerima aliran uang korupsi itu yang terdiri dari nama-nama sejumlah pejabat Pemkot Bandung hingga anggota DPRD.

ADVERTISEMENT

"Kalau dewan saya sendiri yang menyerahkan. Ada beberapa nama (untuk anggota dewan penerima suap). Saya ada datanya," beber Rijal.

Catatan Rijal diawali dengan penerimaan duit haram dari 3 pengusaha yang menggarap proyek Dishub. Mereka adalah Benny dan Anderas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manajer Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) senilai Rp 285 juta, serta Budi Sartika dari PT Markter Rp 1,38 miliar.

Uang haram dari pihak pengusaha tersebut menurut pengakuan Rijal, kemudian digunakan untuk keperluan operasional Dishub. Rijal juga menyebut uang ini dialirkan ke sejumlah pejabat Pemkot Bandung sebagai bentuk atensi pimpinan maupun pemberian THR.

Setelah itu, Rijal menyeret sejumlah nama anggota DPRD Kota Bandung yang dicatatnya telah menerima aliran suap. Di antaranya Riantono, Riana, Fery Cahyadi hingga Wakil Ketua DPRD Ahmad Nugraha.

Catatan penyerahan kepada anggota DPRD dimulai dari nama Riantono, Riana dan Ahmad Nugraha. Kepada ketiganya, Rijal mengaku pada akhir 2022 telah memberikan uang Rp 200 juta dengan rincian Ahmad Nugraha Rp 100, Riantono Rp 50 juta dan Riana Rp 50 juta.

Penyerahan uang kedua kembali diberikan kepada Riantono dan Ahmad Nugraha sebesar Rp 200 juta. Dari uang haram tersebut, Rijal mengkalim memberikan jatah kepada Ahmad Nugraha sebesar Rp 100 juta.

Selanjutnya, Rijal juga mencatat penyerahan uang kembali kepada Riantono sebesar Rp 70 juta. Anggota Komisi C lainnya yaitu Fery Cahyadi juga disebut Rijal kecipratan uang suap Rp 30 juta.

Dalam pengakuannya kembali, Rijal mengungkit bahwa uang itu disiapkan setelah para anggota dewan berulang kali menagihnya. Rijal menyebut ia dihubungi beberapa kali supaya menyediakan jatah setoran kepada mereka.

"Ini memang saudara mengundang mereka hadir untuk datang?," tanya Ketua Majelis Hakim Hera Kartingsih.

"Saya ditelepon terus-terusan dan diminta (menyetorkan uang), Yang Mulia," timpal Rijal.

"Oh, karena anda ditelepon terus diminta, akhirnya kan saudara mengundang secara pribadi melalui WA itu ya?," tanya Hera lagi.

"Iyah, ketika sudah ada, saya kabari bahwa itu (uang) sudah ada," pungkasnya.

(ral/sud)


Hide Ads