Komplotan Rampok Modus Pengobatan Alternatif Rontok di Tangan Polisi

Kabupaten Tasikmalaya

Komplotan Rampok Modus Pengobatan Alternatif Rontok di Tangan Polisi

Deden Rahadian - detikJabar
Rabu, 15 Nov 2023 13:06 WIB
Pelaku perampokan di Tasikmalaya saat digelandang polisi ke bui, Rabu (15/11/2023).
Pelaku perampokan di Tasikmalaya saat digelandang polisi ke bui, Rabu (15/11/2023). (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Polisi meringkus seluruh tersangka kasus perampokan bermodus pengobatan alternatif di Tasikmalaya. Enam orang pelaku dijebloskan ke bui.

Keenam pelaku tersebut yakni MJT, ES, SR, RF, MT dan NN. Keenamnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya pada waktu dan tempat yang berbeda.

"Berdasarkan kerja keras anggota, kami akhirnya amankan 6 orang tersangka dalam kasus pencurian di Salawu beberapa waktu lalu. Pelakunya lintas provinsi ini," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (15/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi perampokan ini terjadi di Kampung Ciomas, Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya pada akhir bulan lalu. Para pelaku menggunakan mobil mendatangi warga setempat untuk menawarkan obat herbal serta jasa pengobatan alternatif.

Salah seorang pelaku berinisial ES yang merupakan perempuan bertugas membujuk korban yang mayoritas wanita lanjut usia. Korban diminta menuruti arahan pelaku untuk diobati dengan syarat menanggalkan perhiasan emas. Saat korban lengah, pelaku kabur dengan membawa perhiasan yang dicopot koban.

ADVERTISEMENT

"Komplotan tersebut menyasar ibu rumah tangga yang sudah lanjut usia. Pada aksinya, salah satu tersangka melakukan pengobatan alternatif, sedang tersangka lainnya masuk ke rumah untuk mengambil barang-barang korban," lengkap Suhardi.

Komplotan ini sudah beraksi di tiga lokasi mulai Cibalong, Cikatomas dan Salawu. Pelarianya berakhir saat kendaraan yang ditumpangi pelaku dikejar masa hingga Kecamatan Puspahiang.

Sementara itu, MJT salah seorang pelaku mengaku memang memiliki keahlian dalam pengobatan. Dia belajar melalui rekannya saat jadi buruh bangunan.

"Saya dapat ilmunya pas jadi kuli bangunan di Jawa. Saya belajar dan saya cari teman untuk beraksi," kata salah satu pelaku.

Polisi pun menjebloskan mereka ke dalam sel tahanan. Mereka diancam Pasal 376 KUHP. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads