Pelaku pemerkosa dua anak kandung, N (49) hanya bisa menundukkan kepala. Kedua tangannya terborgol saat digelandang anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Ruang Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi usai dipamerkan ke awak media.
Bertahun-tahun N secara bergantian menggauli kedua putrinya itu. Bahkan salah satunya hamil dan melahirkan seorang anak perempuan, anak sekaligus cucu pelaku. Apa alasan N tega melakukan perbuatan bejat tersebut?
"Alasan tersangka, karena sudah tidak bernafsu kepada istrinya dan sering menonton video porno. Hal ini yang kemudian memicu tersangka memaksa kedua korban dengan ancaman, kita amankan alat bukti berupa raket dan kabel besi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (9/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teganya N, dia bahkan pernah melakukan perbuatan itu secara bersamaan kepada kedua putrinya. "Tersangka memaksa kedua korban, mengancam untuk melakukan persetubuhan berkali-kali, bahkan pernah menyetubuhi secara bersama-sama terhadap kedua korban, di waktu dan tempat yang sama," lanjut Maruly.
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu, N membenarkan kedua korban adalah anak kandungnya sendiri. Perbuatan itu dia lakukan saat istrinya sudah tertidur.
"Ia itu anak kandung saya sendiri, istri enggak tahu saya (melakukan) saat istri sudah tidur," lirih N.
N juga mengaku mengetahui putrinya itu melahirkan anak sekaligus cucunya. "Ketika anak saya kerja di Bekasi, dia melahirkan. Ia saya tahu itu anak saya," imbuh N.
Pria inisial N (49) asal Kabupaten Sukabumi ini benar-benar bejat, ia tega memerkosa dua putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Bahkan, salah seorang korban hamil dan melahirkan akibat perbuatan pelaku.
"Korbannya adalah dua anak kandung, sudah beberapakali persetubuhan, perbuatan cabul sejak para korban ini masih berusia di bawah umur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Kamis (9/11/2023).
Maruly mengungkap perbuatan itu dilakukan N sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Diketahui korban kini berusia 17 dan 19 tahun, aksi itu dilakukan selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh siapapun, termasuk istri pelaku.
(sya/dir)