Kasus dugaan penipuan dengan modus lelang arisan terjadi di Kota Bandung. Terbongkarnya kasus ini berawal dari salah satu korban yang mengunggah identitas pelaku hingga kronologis kejadian.
Diduga kerugian akibat penipuan arisan online ini mencapai miliaran Rupiah. Berikut fakta-faktanya dirangkum oleh detikJabar:
1. Kerugian Diduga Capai Dua Miliar Rupiah
Akun X @d**pzly mulanya mengunggah adanya dugaan penipuan arisan online yang dilakukan oleh seorang mahasiswi. Dalam cuitannya pada 1 November 2023, akun ini memposting satu foto terduga pelaku penipuan berinisial JZF (20).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun tersebut juga mengungkap terduga pelaku penipuan merupakan mahasiswi salah satu kampus swasta di Kota Bandung. Dikonfirmasi detikJabar, pemilik akun X @d**pzly itu mengakui dirinya merupakan salah satu korban dari dugaan penipuan arisan online.
"Betul (saya salah satu korban," kata pemilik akun, Jumat (3/11/2023).
Akibat dugaan penipuan itu, yang bersangkutan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp600 ribu. Meski tidak banyak, namun dia mengatakan terduga pelaku telah melakukan penipuan arisan dengan total kerugian Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar dengan total korban mencapai 120 orang.
"Beberapa sudah (lapor polisi), saya rencana hari Senin," katanya.
2. JZF Diduga Menipu Bersama Sang Kekasih
Terduga pelaku diduga mengajak teman-teman terdekatnya untuk ikut lelang arisan. Pemilik akun baru mengetahui jika terduga pelaku adalah penipu setelah dirinya mendapat kabar dari rekannya di tanggal 26 September 2023. Para korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku di Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Parahnya lagi, JZF melakukan dugaan penipuan itu bersama seorang pria berinisial F yang disebut-sebut sebagai pacarnya. "Pacar J, partner in crime, ikut menikmati uang arisan sampe ratusan juga," ucap pemilik akun sembari mengunggah foto F.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua RW 03 Kelurahan Babakan Ciparay Ayi Supriatna (55). Menurut Ayi, karena kasus itu rencana pernikahan keduanya jadi dipercepat. Hal itu dilakukan agar keduanya bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
"Kalau dulu waktu pertama kejadian itu pacar dan sekarang sudah dinikahkan, kalau yang namanya pacar mah kan nggak ada kaitan, jadi bukan hanya satu orang yang tanggung jawab tapi dua-duanya," ujarnya.
3. Rumah Terduga Pelaku Sering Didatangi Korban Arisan
detikJabar juga telah menelusuri alamat terduga pelaku, yakni JZF. Rumah dari JZF berada di dalam gang padat penduduk.
Namun saat coba dikonfirmasi, pihak JZF maupun keluarganya tidak berkenan untuk menemui. Meski begitu, Ayi sebagai Ketua RW setempat memberi keterangan jika informasi mengenai dugaan penipuan yang dilakukan JZF benar adanya dan terduga pelaku merupakan salah satu warganya.
Ayi menuturkan, pihak keluarga JZF telah berupaya untuk menyelesaikan masalah dugaan penipuan tersebut. Kediaman JZF memang kerap didatangi korban yang mengaku telah ditipu oleh terduga pelaku.
Ayi mengatakan, dirinya ikut mendampingi saat para korban yang sebagian besar adalah mahasiswa datang ke rumah terduga pelaku. Dia menyebut setidaknya ada 120 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar.
"Kalau mahasiswa itu kalau nggak salah hampir empat kali lah (datang), terakhir kemarin, mungkin dari perjalan proses kemarin terakhir. Jadi dari 120 itu nggak semua datang," kata Ayi saat ditemui detikJabar, Jumat (3/11/2023).
"Totalnya kurang lebih Rp1,9 miliar," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut,Ayi mengatakan, korban yang datang mengaku mengalami kerugian berbeda.Selian mahasiswa, korban juga banyak berasal dari lingkungan tetangga. "Ada (tetangga). Kalau masalah banyak dan tidak saya kurang tau. Tapi ada," ucapAyi.
4. Keluarga JZF Ada Niat Bertanggung Jawab
Ayi menuturkan, atas kejadian ini pihak keluarga terduga pelaku menyatakan siap bertanggung jawab. Bahkan keluarga akan menjual sejumlah aset seperti rumah dan kendaraan untuk menutupi utang dari JZF.
"Kalau tanggung jawab keluarga yang saya tahu, itu bersedia tapi dengan sekemampuan, malahan saya langsung dengan orang tuanya menawarkan rumah, terus kendaraan seperti motor dan sebagainya itu sudah habis lah (dijual)," ungkapnya.
5. JZF dan Suami Masih Berstatus Mahasiswi Unisba
Terduga pelaku juga disebut merupakan seorang mahasiswi dari Universitas Islam Bandung (Unisba).
Rektor Unisba Edi Setiadi menuturkan, terduga pelaku yang berinisial JZF itu merupakan mahasiswa aktif yang kuliah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis angkatan tahun 2021.
Namun Edi mengatakan, sejak kasus dugaan penipuan itu muncul, yang bersangkutan tidak lagi masuk kuliah. "Pertama bahwa terduga pelaku ini setelah ditracking di sistem informasi akademik kami betul itu adalah mahasiswa Unisba yang secara sistem aktif," kata Edi saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Rektorat Unisba, Jumat (3/11/2023).
"Terduga pelaku sudah melakukan transaksi akademik perwalian mengambil mata kuliah sehingga tercatat mahasiswa FEB (Fakultas Ekonomi Bisnis), sejak kasus bergulir yang bersangkutan kelihatan tidak kuliah lagi," lanjutnya.
MAF (20), suami JZF, juga diketahui merupakan mahasiswa Unisba. Keduanya juga diketahui merupakan rekan satu kelas. Meski begitu, keduanya saat ini diketahui sudah tidak lagi menjalani kuliah. Menurut Edi, hal itu terjadi setelah kasus dugaan penipuan mencuat.
6. Pihak Kampus Sempat Lakukan Mediasi dan Akan Beri Sanksi
Edi menegaskan, apa yang dilakukan terduga pelaku tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Unisba. Dia menuturkan terduga pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatan yang dilakukan.
"Perbuatan pribadi tanggung jawab pribadi bukan institusi. Dalam setiap tindak pidana tanggung jawab pribadi," jelasnya.
Meski begitu, Edi mengungkapkan, Unisba tidak berdiam diri atas kasus yang viral tersebut. Menurutnya, pihak kampus telah berupaya melakukan mediasi antara terduga pelaku dengan pihak yang merasa dirugikan. Dalam mediasi itu, terduga pelaku menyatakan akan mengembalikan uang para korban.
Selain itu, juga akan diberikan sanksi kepada keduanya, jika terbukti melakukan kesalahan. Edi menegaskan ada dua sanksi yakni skorsing dan pemutusan studi yang disiapkan oleh pihak kampus.
"Kalaupun ada laporan pidana dan diproses, kami ada aturan sendiri terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum, dari mulai skorsing dan pemutusan studi," ucap Edi.
"Jadi misalkan diproses dan jadi tersangka itu kami skorsing untuk memudahkan dia memenuhi proses hukum dan kalau jadi terdakwa akan kami lakukan pemutusan studi," pungkasnya.
7. Pihak Kampus Klaim JZF Telah Kembalikan Sebagian Uang
Lebih lanjut Edi membantah jika total kerugian akibat dugaan penipuan lelang arisan itu mencapai miliaran. Menurutnya sebagian besar uang korban yang disetorkan kepada terduga pelaku sudah dikembalikan. Dia juga menyebut kasus itu termasuk dalam hukum perdata.
"Hasil investigasi kami tidak sampai miliaran karena sebagian sudah dikembalikan ke peserta," ujarnya.
Dia memaparkan, kabar mengenai kerugian hingga miliaran itu diperkirakan merupakan akumulasi dari total uang yang disetorkan ke JZF. Sedangkan dalam perjalanannya, sebagian besar uang telah dikembalikan dan hanya menyisakan keuntungan yang dijanjikan oleh terduga pelaku.
"Totalnya itu akumulasi dari investasi. (Hasil) konsultasi korban itu sudah dikembalikan, tidak sampai miliaran," kata Edi.