Aksi kriminal empat bersaudara spesialis pencuri kabel fiber optik berhasil diringkus polisi. Sepak terjang komplotan ini beraksi di tujuh lokasi dan telah menyebabkan kerugian ratusan juta Rupiah.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal mengatakan, empat tersangka ini terdiri dari Redi (27) dan Budi (25) warga Salopa Kabupaten Tasikmalaya, Rafiq (23), warga Tawang Kota Tasikmalaya serta Ridwan (25), warga Kota Tasikmalaya.
"Keempat tersangka ini memiliki ikatan keluarga, masih saudara," kata Fetrizal di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (31/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fetrizal menjelaskan, aksi ini diotaki oleh tersangka Redi yang merupakan karyawan sebuah perusahaan jasa pemasangan jaringan kabel fiber optik. Redi yang paham bahwa kabel jaringan internet itu memiliki nilai tinggi, mengajak saudara-saudaranya untuk melakukan aksi ini.
Pencurian yang mereka lakukan tidak hanya dari gudang penyimpanan namun juga dari lokasi pemasangan kabel. "Jadi tersangka R ini pegawai sebuah perusahaan jasa jaringan internet. Jadi tahu seluk beluknya," kata Fetrizal.
Mereka berhasil tertangkap setelah melakukan pencurian di Ruko Perum Bumi Parahiyangan, Jalan Letjend Mashudi, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Minggu (22/10/2023). Gulungan kabel fiber optik sepanjang 4.000 meter senilai Rp 28 juta mereka gondol. Komplotan itu menggunakan mobil untuk mengangkut gulungan kabel yang cukup besar itu.
"Modusnya mereka masuk ke ruko itu dengan menggunakan kunci duplikat," kata Fetrizal.
Setelah tertangkap akhirnya terungkap selama ini mereka melakukan pencurian di tujuh lokasi lain. "Yang TKP wilayah Kecamatan Cihideung kerugiannya mencapai Rp 41 juta, sementara lima TKP lainnya masih kami dalami," kata Fetrizal.
Polisi juga saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap perkara ini. Mengingat para pelaku tak mudah menjual kabel khusus tersebut. "Tim kami masih di lapangan untuk mengejar barang bukti dan penadah," kata Fetrizal seraya menambahkan keempat tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu informasi yang dihimpun detikJabar dari beberapa anggota Satreskrim, kabel fiber optik yang dicuri oleh komplotan bersaudara ini dijual kepada penadah yang berada di Bandung. Barang curian ini ditampung oleh penyedia layanan internet tak berizin. "Dijual ke Bandung, kepada penyedia internet tak berizin. Masih kami kejar," kata seorang anggota polisi.
Dia membenarkan barang curian kabel fiber optik berbeda dengan pencuri kabel biasa yang mengambil logam tembaganya saja. "Nggak bukan dibakar diambil tembaganya, kalau ini dijual utuh, dia ada penadahnya," katanya.
(mso/mso)