Ngaku Staf Kejaksaan, Yusuf Ancam-Peras Sekolah SMP di Cimahi

Ngaku Staf Kejaksaan, Yusuf Ancam-Peras Sekolah SMP di Cimahi

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 24 Okt 2023 19:04 WIB
Pria ngaku staf Kejaksaan (Berjaket) saat diperiksa Kejari Cimahi
Pria ngaku staf Kejaksaan (Berjaket) saat diperiksa Kejari Cimahi (Foto: Istimewa)
Cimahi -

M. Yusuf Muchtar, diamankan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi. Pria tersebut mengaku-ngaku sebagai staf Kejaksaan untuk mengancam dan memeras guru hingga kepala sekolah di Kota Cimahi.

Pria 52 tahun itu mengaku sebagai petugas dari Kejaksaan RI dan mendatangi SMP Negeri 1 Kota Cimahi untuk melancarkan aksinya pada Selasa (24/10/2023) siang.

"Kami melakukan OTT terhadap seorang pria yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan RI. Perbuatannya, dia ini mengaku pegawai kejaksaan mendatangi SMPN 1 Kota Cimahi. Kami OTT dia di sekolah itu jam 11 siang tadi setelah terima laporan dari pihak sekolah," ujar Kepala Kejari Cimahi, Arif Raharjo saat ditemui di Kejari Cimahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sekolah tersebut, kata Arif, pelaku mengatakan bahwa ada permasalahan soal PPDB di SMPN 1 Kota Cimahi yang sedang ditangani oleh pihak Kejari Kota Cimahi.

"Dia memberikan ancaman soal persoalan PPDB yang katanya sedang ditangani oleh kejaksaan. Dia bisa tutup kasusnya kalau memberikan sejumlah uang. Uang yang diminta Rp15 juta, karena sekolah ketakutan, lalu pihak SMP tersebut hanya memberi uang Rp1 juta," kata Arif.

ADVERTISEMENT

Dalam melancarkan aksinya, Yusuf mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Kejaksaan RI beserta id card. Atribut itu membuat sekolah yang didatangi semakin terintimidasi.

"Dia memakai PDH meskipun memakai jaket. Jadi memang berseragam lengkap dengan kartu yang menyatakan memang pegawai kejaksaan," ujar Arif.

Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut ternyata pernah bekerja sebagai staf Kejaksaan RI namun kemudian pada tahun 2021 dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Dia sudah tidak aktif sebagai pegawai kejaksaan. Memang pernah jadi staf di kejaksaan di wilayah Jawa Barat, tapi sudah di PTDH pada tahun 2021. Jadi di tahun 2020, dia melakukan kejahatan serupa di Sumedang dengan kasus pemerasan dan penipuan dan baru keluar," kata Arif.




(dir/dir)


Hide Ads