Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih mendalami laporan terkait tukar guling lahan atau ruislag milik Pemkab Karawang. Kasus itu dilaporkan setelah diduga adanya unsur tindak pidana korupsi.
"Iya, masih dalam penanganan, mohon waktu ya untuk penjelasan lengkap nanti," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya kepada detikJabar, Senin (23/10/2023).
Kasus tersebut bermula dari adanya dugaan praktik korupsi dalam proses ruislag gedung lahan milik Pemkab Karawang. Sejumlah advokat yang tergabung dalam Komite Penyelamat Aset Karawang (Kepak) pun melaporkan dugaan tersebut ke Kejati Jabar 19 September 2023 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presidium Kepak Johnson Panjaitan mengatakan, pihaknya tidak mau terburu-buru menyimpulkan. Apalagi kasus ini turut menyeret beberapa intansi di Pemkab Karawang.
"Karena ini tindak pidana dan menyangkut juga pejabat-pejabat di Karawang. Kasusnya juga kasus korupsi, jadi kita harus hati-hati supaya tidak dipolitisir," kata Johnson.
Oleh karenanya, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejati Jabar selama proses penyelidikan. Sehingga, tidak ada kesalahpahaman dalam penanganan.
"Kita coba menjaga komunikasi hal-hal apa lagi yang dibutuhkan, tapi kelihatannya sudah makin maju karena akan ada pemanggilan-pemanggilan," kata dia.
Johnson menyebut jika kasus tersebut cukup besar hingga diprediksi bakal terjadi manuver-manuver di lapangan. Pasalnya, kasus tersebut menyeret beberapa nama pejabat di Karawang.
"Jadi kita merasa sudah cukup. Karena itu kami gak mau terlampau maksa terburu-buru, kami juga ingin mengkomunikasikan perkembangan-perkembangan di lapangan, kan ada manuver-manuver. Kenapa sampai begitu, ya karena ini juga melibatkan pimpinan DPRD Karwang," imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya tak ingin mengambil langkah yang salah. Sebab, tujuannya adalah untuk menyelamatkan aset-aset di Pemda Karawang yang selama ini diduga banyak disalahgunakan.
"Kami dorong terus sambil juga soal-soal yang lain tentu kita akan kaji. Karena kami juga kan sudah bikin posko-posko menerima pengaduan dari masyarakat," ucap Johnson.
"Jadi jangan sampai ada orang yang memanfaatkan dari persoalan itu. Kami percaya institusi kejaksaanakan profesional dan tegak lurus untuk menangani ruislag yang terjadi di Karawang," katanya menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, sjumlah advokat melaporkan perkara tukar guling lahan atau ruslaig milik Pemkab Karawang ke Kejati Jawa Barat. Kasus tersebut dilaporkan setelah dituding terjadi tindak pidana korupsi pada saat proses pengalihan asetnya dilakukan.
(dir/dir)