Ajal tragis dialami pemuda inisial AK (20). Dia yang merupakan korban kecelakaan sepeda motor malah disekap dan dihabisi oleh seorang transpuan bernama Keneddi Pergaulan alias Ayu Lestari (34).
Kisah mengerikan itu bermula saat AK yang mengendarai motor mengalami kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/10) malam. Kanit Polsek Tambun Iptu Putu Agum mengatakan saat kejadian itu Ayu yang berada di tempat kejadian mengaku mencoba menolong korban.
"Korban yang saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong," ujar Agum sebagaimana dikutip detikJabar dari detikNews, Minggu (22/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurut pengakuan tersangka, motor korban waktu itu ditinggalkan di lokasi kecelakaan. Polisi sudah meminta keterangan sopir elf yang mengantar sangtranspuan tersebut dan korban ke sebuah warung kosong.
"Bukannya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan, di warung kosong tersebut korban malah dianiaya dengan dihujami pukulan di bagian wajah hingga korban langsung tidak sadarkan diri," tutur Agum.
Tubuh korban terkapar di warung kosong. Nyawa pemuda tersebut melayang. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku menyekap korban selama tiga hari.
"Korban yang sempat tiga hari disekap pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan," kata Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa.
Dalih Ayu Aniaya Korban
Polisi menyelidiki kasus kematian pemuda ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Ayu pun menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Hasil pengusutan itu menyimpulkan bahwa korban AK sempat mengalami kecelakaan, lalu dianiaya tersangka Ayu yang merupakan transpuan di Bekasi. Ayu mengakui perbuatannya menganiaya AK hingga tewas.
"Pelaku dapat diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban, dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," ucap Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa.
![]() |
Tersangka Ayu dikenakan Pasal 338KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3)KUHP tentang penganiayaan berat serta Pasal 359KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal. Ayu kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambun.
Polisi masih menyelidiki motif pembunuhan ini. Namun, dalih Ayu kepada polisi yaitu sakit hati pernah tidak dibayar usai melayani tamu. Ayu beralasan menganiaya AK lantaran wajanya mirip dengan mantan 'tamu'.
"Kemudian, dia mengaku ingat pada mantan tamunya, katanya mirip sama korban, dihantamlah (korban)," ucap Kanit Polsek Tambun Iptu Putu Agum.
(bbp/bbp)