Surat Terakhir Danu Sebelum Bongkar Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Surat Terakhir Danu Sebelum Bongkar Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 20 Okt 2023 17:30 WIB
Wajah Yosep (berpeci putih) dan Danu (bermasker di dahi), tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Wajah Yosep (berpeci putih) dan Danu (bermasker di dahi), tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Polisi telah menetapkan lima tersangka di kasus pembunuhan Tuti (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23). Salah satunya adalah M Ramdanu, keponakan sekaligus sepupu korban.

Lewat pengakuan Danu inilah polisi akhirnya menetapkan tersangka kepada suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah. Kemudian istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Rupanya sebelum Danu menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya, ia sempat membuat surat terakhir yang diserahkan ke penyidik Polda Jawa Barat. Surat itu berisi permohonan perlindungan untuk Danu dan keluarganya yang menjadi landasan dia mau membongkar kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu surat itu surat pernyataan Danu. Surat permohonan Danu kepada polisi untuk bisa dilindungi secara keselamatannya dan dilindungi keluarganya. Surat itu yang akhirnya jadi dasar Danu mau bersuara," kata pengacara Danu, Achmad Taufan saat dikonfirmasi detikJabar, Jumat (20/10/2023).

Taufan mengungkap sebelum menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya, Danu terlebih dahulu memohon maaf kepada keluarga. Permintaan maaf itu pun diterima, dan keluarga mendukung Danu untuk membongkar kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2023 silam tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sebelum menyerahkan diri, Danu minta maaf dulu ke keluarga. Keluarga kemudian memaafkan Danu karena punya tekad membongkar kasus ini. Makanya, Senin kemarin kami ke Polda Jabar, bertemu dengan penyidik, kami menyampaikan ke penyidik bahwa Danu ingin menyerahkan diri dan menyatakan yang sebenar-benarnya," ungkap Taufan.

Kini, Danu sudah mengajukan JC (justice collaborator) atas kasus tersebut. Taufan berharap upaya itu bisa dikabulkan, supaya kliennya bisa terjamin keamannya untuk membongkar semua orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kesaksian Danu ini sebagai pelaku. Semalam sudah ada pra rekonstruksi oleh Polda, dan sudah jelas skenarionya yang dialami Danu seperti apa dari mulai diintruksikan, perannya seperti apa, semua dilakukan dan terang di situ. Akhirnya terungkap kan peran Y, M, A dan A ini bagaimana," tuturnya.

"Kami berharap kasus ini bisa dikawal terus, ini pintu sudah terbuka jangan sampai terututp lagi. Supaya bisa terbongkar semuanya hingga bisa diputus sesuai porsi pelaku masing-masing," pungkasnya.

(ral/iqk)


Hide Ads