Polisi telah menetapkan 5 tersangka di kasus pembunuhan Tuti (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23). Dari kelimanya, baru 2 tersangka yang ditahan, yaitu M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan sekaligus sepupu korban, serta Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini penyidik tengah mempertimbangkan untuk mencekal 3 tersangka lain berpergian. Ketiganya itu adalah istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya, yaitu Arighi Reksa Pratama dan Abi.
"(Pencekalan berpergian) itu akan menjadi pertimbangan penyidik," kata Ibrahim saat dikonfirmasi detikJabar via pesan singkat WhatsApp, Jumat (20/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Danu telah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). Melalui kesaksian Danu juga lah, peran Yosep, Mimin, Arighi serta Abi akhirnya bisa terbongkar di insiden berdarah yang terjadi di Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021 silam.
Namun menurut Ibrahim, pengajuan JC Danu saat ini sedang dipertimbangkan. Penyidik akan menilai sejauh mana kontribusi keterangannya dalam kasus pembunuhan yang dialami Tuti dan anaknya Amel tersebut.
"JC itu punya mekanisme sendiri. Itu akan jadi penilaian pada saat dia memberikan cukup kontribusi pengungkapan perkara ini. Kita juga berharap dengan dukungan informasi yang diberikan, bisa membuat kasus ini jadi semakin terang," kata Ibrahim, Kamis (19/10/2023).
Danu sekarang juga ditahan di sel tahanan khusus dengan Yosep di Mapolda Jabar. Kelimanya pun terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati.
(ral/mso)