MR atau Muhamad Ramdanu telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Rasa campur aduk dirasakan keluarga Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Perasaan campur aduk ini mengingat kasus yang sudah dua tahun lamanya baru terungkap. Di sisi lain, keluarga juga kaget lantaran tersangka masih satu keluarga. Bahkan, Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah korban ikut terlibat.
Adapun lima orang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Kelimanya yakni M Ramdanu alias Danu, Yosep Hidayah selaku suami sekaligus ayah korban, Mimin selaku istri muda Yosep, hingga Arighi Reksa Pratama dan Abi, anak tirinya Yosep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasinya ada 5 orang yang udah ditetapkan oleh tersangka. Dari 5 orang yang tersangka ada Danu, ya kaget juga mendengar dia ikutan terlibat, tapi ada senangnya itu dia terbuka," ujar Lilis Sulastri, kakak Tuti, saat berbincang dengan detikJabar di Subang, Rabu (18/10/2023).
![]() |
Lilis mengaku mendapatkan kabar penetapan tersangka ini sejak kemarin. Lilis pun bersyukur kasus ini bisa terungkap dengan ditetapkannya tersangka.
"Alhamdulillah lah saya senang pelakunya sudah terungkap, selama dua tahun ini kita menunggu. Masuk penjara lah (tersangkanya) insyaallah. Tahu informasi sudah ada tersangka dari media sama informasi dari orang-orang," ujar Lilis.
Sekadar diketahui, kedua korban tak lain Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di bagasi mobil mewah Alpard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 lalu. Setelah berjalan lama kini polisi telah menetapkan 5 tersangka di kasus tersebut.
Dua tahun berselang, polisi akhirnya mengungkap siapa sosok tersangka kasus tersebut. Ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Namun sejauh ini baru Danu dan Yosep yang ditahan.
(dir/dir)