Kasus pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti, Jalancagak, Subang, akhirnya menemui titik terang. Polisi telah menetapkan status tersangka kepada seseorang berinisial MR alias M Ramdanu.
"Iyah betul, (M Ramdanu) sudah tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023) malam.
Ramdanu diketahui merupakan sepupu dan keponakan dari korban. Ia menyerahkan diri ke petugas dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, kasus misterius ini sudah terjadi lebih dari 2 tahun yang lalu. Korbannya adalah Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Korban ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi pun kemudian memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021. Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Kasus itu kemudian ditarik oleh Polda Jabar. Sejak ditarik, Polda Jabar maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
(ral/iqk)