Kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti (27) oleh pacarnya Gregorius Ronald Tannur jadi sorotan termasuk oleh pengacara kondang Hotman Paris. Hotman sempat mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk membantu, namun ditolak oleh Kuasa Hukum keluarga Dini.
Hal itu disampaikan oleh Eko Prasetyan selaku perwakilan Kuasa Hukum keluarga Dini. Dia mengucapkan permohonan maaf karena menolak bantuan dari Hotman Paris.
"Mohon maaf ya sebenarnya kami dari LBH, kita LBH kecil lah ya sangat berterima kasih kepada bang Hotman karena juga ikut mendorong untuk membuka jalan biar gimana ini kasus terbuka selebar-lebarnya, cuma sampai saat ini memang kita jalan dengan LBH kecil kami," kata Eko kepada detikJabar, Selasa (10/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia membenarkan, sempat dihubungi oleh tim kuasa hukum Hotman Paris. Pihaknya pun menghargai upaya bantuan tersebut, namun dia tetap akan berupaya semaksimal mungkin dengan tim kuasa hukum yang ada.
"Memang sempat ada tim bang Hotman meminta kepada kami untuk membantu cuma ya di sini kami menghargai. Kami juga ini lah menghargai dan cuma kami di sini melalui tim kami memaksimal mungkin jalan sendiri," sambungnya.
Kronologi Singkat Kasus Kematian Dini oleh Anak Anggota DPR RI
Eko menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pihak kuasa hukum mendapatkan kabar ada seorang wanita yang meninggal dunia secara tak wajar. Sebelumnya, tersangka Ronald telah membuat laporan palsu soal penyebab kematian Dini karena jantung dan asam lambung.
"Kita mendapatkan telepon bahwa informasi dari korban sudah meninggal, kita melihat di situ ada kejanggalan ini meninggalnya nggak biasa. Informasinya meninggal karena sakit lambung, akhirnya kita koordinasi dengan kepolisian Polrestabes (Surabaya) unit Reskrim," ujarnya.
"Kita ke lokasi kejadian untuk cari-cari bukti apakah ada penganiayaan. Setelah kita berproses di situ memang ditemui ada beberapa kejanggalan-kejanggalan," sambungnya.
Kejanggalan yang pertama yaitu ditemukan lebam-lebam di bagian tubuh korban. Kemudian, adanya laporan palsu soal korban meninggal karena lambung.
"Proses terbaru masalah ini sekarang lagi rekonstruksi di tempat kejadian. Dan untuk kelanjutannya kami akan tetap mengawal, semaksimal mungkin tim kami akan mengawal agar pelaku ini mendapatkan ganjaran yang setimpal," kata Eko.
Pihaknya menuntut agar kepolisian menjerat tersangka Ronald dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan bukan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.
"Artinya apa? Di sini kita melaporkan terkait dugaan penganiayaan berat dan atau pembunuhan. Harapan kami pasal yang dikenakan kepada pelaku ini adalah pembunuhan 338," tutupnya.
(mso/mso)